Masih Ada Typo di UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Jokowi

Selasa 03 November 2020, 02:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Dalam lama resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Kementerian Sekretariat Negara aturan ini diberi nama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Namun, berdasarkan penelusuran yang dilansir dari Tempo.co, masih ada salah ketik alias typo dalam omnibus law berjumlah 1.187 halaman ini. Salah satu salah ketik ini ada di Pasal 6 Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6.

Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di akun twitter resmi mereka. "Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa, 3 November 2020.

Pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi...(ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem)". 

Masalahnya, Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Pasal 5 yang dirujuk berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait". 

Peningkatan ekosistem investasi seharusnya ada di Pasal 4 huruf a. Pasal 4 ini berbunyi, "Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;..."    

Urusan salah ketik ini memang sudah menjadi polemik sejak rapat paripurna DPR menyetujui RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Koalisi masyarakat menemukan banyak salah ketik dan perubahan isi omnibus law.

Salah satunya, Pasal 46 soal Minyak dan Gas. Pasal ini masih ada dalam naskah 812 halaman yang diserahkan oleh DPR kepada Sekretariat Negara. Pasal ini berisi Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.  

Hilangnya pasal 46 dalam naskah yang diserahkan DPR ke Istana ini pun menguatkan dugaan bahwa penyusunan aturan ini serampangan. Sebab, Badan Legislasi DPR tidak pernah menyetujui pasal ini masuk ke UU Cipta Kerja. Artinya, pasal tersebut tetap ada saat DPR mengesahkan omnibus law dan bahkan maju ke Istana.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Bola24 April 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1: Susunan Pemain, H2H dan Skor Akhir

Persebaya akan melawan Bali United di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33 sore ini.
Persebaya akan melawan Bali United di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33 sore ini. (Sumber : X@persebayaupdate/@BaliUtd).
Life24 April 2024, 11:40 WIB

Perhatian Positif Bisa Kurangi Masalah Perilaku, Terapkan 3 Tips Ini untuk Bantu Anak

Memiliki hubungan yang sehat dan positif dengan anak dapat membantu mengurangi masalah perilaku dan mempererat hubungan orang tua dan anak.
Ilustrasi perhatian positif dapat mengurangi masalah perilaku pada anak. | Foto: Freepik
Sukabumi Memilih24 April 2024, 11:29 WIB

Belum Ditambah dari Jabar, Pilkada 2024 Kota Sukabumi akan Habiskan Rp 25 Miliar

Anggaran Rp 25 miliar ini muncul setelah perampingan dari pengajuan Rp 37 miliar.
(Foto Ilustrasi) KPU menyebut pilkada serentak tahun 2024 di Kota Sukabumi akan menyerap anggaran sekitar Rp 25 miliar. | Foto: Istimewa
Sukabumi Memilih24 April 2024, 11:08 WIB

Anggaran Pilkada Kota Sukabumi Capai Rp25 Miliar

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan anggaran sebesar Rp25 miliar itu muncul setelah melalui proses perampingan anggaran.
Ketua KPU Kota Sukabumi saat diwawancarai pada Selasa (23/4/2024). (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life24 April 2024, 11:01 WIB

Beri Pujian, Terapkan 8 Cara Mendisiplinkan Anak Tanpa Memukul

Memukul sering dilakukan oleh banyak orang tua, karena menurut mereka hal ini efektif untuk mendisiplinkan anak. Padahal, hal ini memiliki efek negatif jangka panjang pada diri anak.
Ilustrasi mendisiplinkan anak tanpa memukul. | Foto: Freepik
Life24 April 2024, 11:00 WIB

Melihat Dirimu Apa Adanya, 10 Ciri Si Dia Ternyata adalah Jodoh Sejatimu

Jodoh adalah seseorang yang akan menemani kita dalam suka dan duka, menjadi partner hidup, dan membangun keluarga bersama.
Ilustrasi - Jodoh adalah seseorang yang akan menemani kita dalam suka dan duka, menjadi partner hidup, dan membangun keluarga bersama. (Sumber : Freepik.com/@marymarkevich)
Sukabumi24 April 2024, 10:52 WIB

Selamat! 66 Siswa Dapat Beasiswa Wali Kota Sukabumi di Universitas Nusa Putra

Calon mahasiswa peraih beasiswa ini merupakan hasil seleksi dari ratusan peserta.
Pemerintah Kota Sukabumi bekerja sama dengan Universitas Nusa Putra memberikan beasiswa kepada 66 siswa. | Foto: Universitas Nusa Putra
Life24 April 2024, 10:31 WIB

6 Cara Mendisiplinkan Anak Tanpa Membentak, Salah Satunya Tetapkan Aturan yang Jelas

Ketika sering membentak atau mengomel anak, maka mereka akan menangkap bahwa hal itu boleh dilakukan kepada orang lain. Ada cara lain untuk mendisiplinkan anak tanpa perlu membentak.
Ilustrasi mendisiplinkan anak tanpa membentak. | Foto: Pexels.com/@Monstera Production
Sehat24 April 2024, 10:30 WIB

10 Prinsip Pola Makan yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Penderita Diabetes atau Gula Darah Tinggi Yuk Simak, Ini Prinsip Pola Makan yang Baik untuk Penderita Gula Darah!
Ilustrasi - Konsumsi Buah-buahan Sehat. Prinsip Pola Makan yang Baik untuk Penderita Gula Darah (Sumber : Freepik/ASphotofamily)
Sukabumi24 April 2024, 10:22 WIB

Isi BBM Lalu Muncul Api, Kronologi Kebakaran Angkot di SPBU Gedongpanjang Sukabumi

Mulyana kemudian melihat api dan tak lama api langsung menyambar celananya.
Tangkapan layar video kebakaran angkot di SPBU Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (24/4/2024). | Foto: Istimewa/Facebook Dedi Suhendra