Dosen Fakultas Hukum UII Ajukan Uji Formil Revisi UU MK

Jumat 16 Oktober 2020, 01:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani Wardhana mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau Revisi UU MK sekaligus meminta MK membatalkan undang-undang tersebut.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020, pemohon mendalilkan pembentukan UU MK bertentangan dengan ketentuan tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Adanya cacat formil pembentukan UU MK yang tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, UU P3 beserta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib adalah hal yang dapat dibuktikan berdasarkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan oleh pemohon," kata pemohon.

Cacat formil itu, di antaranya adalah UU MK dibentuk tanpa partisipasi publik serta naskah akademik perubahan UU MK dibentuk tanpa alasan akademik yang fundamental.

Selain pengujian formil, pemohon juga mengajukan pengujian materiel terhadap Pasal 1 Angka 3 UU MK yang mengubah Pasal 15 Ayat (2) Huruf d, Pasal 1 Angka 6 UU MK yang menghapus Pasal 22, Pasal 1 Angka 8 yang mengubah Pasal 23 Ayat (1) Huruf d, Pasal 1 Angka 9 UU MK yang menghapus Pasal 26 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 1 Angka 15 yang mengubah Pasal 87.

Ketentuan usia hakim konstitusi minimal dari 47 tahun menjadi 55 tahun yang diatur dalam Pasal 1 Angka 3 UU MK yang mengubah Pasal 15 Ayat (2) Huruf d disebut memperbesar potensi timbulnya masalah kelembagaan berupa penurunan kapasitas kerja dan fisik hakim.

Untuk Pasal 1 Angka 6 UU MK yang menghapus Pasal 22, Pasal 1 Angka 8 yang mengubah Pasal 23 Ayat (1) Huruf d, Pasal 1 Angka 9 UU MK yang menghapus Pasal 26 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 1 Angka 15 yang mengubah Pasal 87 terkait dengan masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih satu periode lagi, menyebabkan hakim konstitusi dapat menduduki jabatan selama maksimal 15 tahun.

"Masa jabatan hakim konstitusi selama maksimal 15 tahun mencerminkan usia masa jabatan yang terlalu lama serta ditambah hilangnya ruang evaluasi terhadap hakim konstitusi," ujar pemohon dalam permohonannya.

Selain itu, berlakunya pasal tersebut terhadap hakim konstitusi yang kini menjabat dinilai menyebabkan potensi konflik kepentingan dan dapat mengganggu indepensi hakim konstitusi.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life16 April 2024, 21:46 WIB

Tingkatkan Kualitas Tidur, Ini 8 Cara yang Harus Kamu Lakukan

Tidur adalah kegiatan yang alami dan penting bagi kesehatan manusia. Ini adalah periode istirahat yang diperlukan oleh tubuh untuk memperbaiki dan memulihkan diri setelah beraktivitas sepanjang hari.
Ilustrasi tidur. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi16 April 2024, 21:36 WIB

Saber Pungli Gelar Kordinasi Pencegahan Praktik Pungli di Sukabumi

Pungutan liar (Pungli) masih menjadi masalah serius di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, sedang melakukan rapat kordinasi | Foto : Ilyas Supendi
Kecantikan16 April 2024, 21:21 WIB

Cara Mudah Agar Kulit Bersinar dengan Alami, Ini yang Harus Dilakukan

Kulit yang bersinar dan sehat adalah impian setiap orang. Namun, dengan banyaknya produk perawatan kulit di pasaran, seringkali kita lupa bahwa alam menyediakan segala yang kita butuhkan untuk merawat kulit kita dengan baik.
Ilustrasi kulit wajah bersinar. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih16 April 2024, 21:20 WIB

Habib Mulki Resmi Daftar di PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada Sukabumi 2024

Habib Mulki resmi mendaftarkan diri ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Bacalon Bupati / Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Habib Mulki, resmi mendaftar di PDIP untuk maju di Pilkada Sukabumi 2024 | Foto : Ist
Sehat16 April 2024, 21:00 WIB

8 Manfaat Kacang Kedelai Bagi Kesehatan, Salah Satunya Turunkan Kolesterol

Kacang kedelai adalah jenis kacang-kacangan yang berasal dari tanaman kedelai (Glycine max), yang merupakan bagian dari keluarga kacang-kacangan (Fabaceae).
Ilustrasi kacang kedelai. (Sumber : Pixabay)
Sehat16 April 2024, 21:00 WIB

Mengatur Kadar Gula Darah! Alasan Mengapa Anda Harus Tidur Nyenyak di Malam Hari

Alasan tidur nyenyak di malam hari membantu mengatur kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi - Alasan tidur nyenyak di malam hari membantu mengatur kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Freepik.com/@wavebreakmedia_micro).
Sukabumi Memilih16 April 2024, 20:49 WIB

Jadi Pendaftar Ketiga di Demokrat, Zaenul Siap Maju di Pilkada Sukabumi 2024

Mantan Kadis Perizinan Kabupaten Sukabumi, Zaenul, secara resmi mendaftar menjadi peserta dalam konstestasi Pilkada Sukabumi 2024 melalui Partai Demokrat, hari ini, Selasa (16/4/2024).
Zaenul resmi mendaftar sebagai calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari Partai Demokrat, Selasa (16/4/2024) | Foto : Ist
Life16 April 2024, 20:31 WIB

9 Cara Agar Betah Saat Merantau, Ini yang Harus Dilakukan

Merantau adalah praktik tradisional di banyak budaya di mana seseorang meninggalkan tempat asalnya untuk tinggal sementara atau secara permanen di tempat yang jauh.
Ilustrasi merantau. (Sumber : pixabay/goesto)
Sehat16 April 2024, 20:30 WIB

Resep Seduhan Daun Alpukat untuk Menurunkan Kadar Gula Darah

Seduhan daun alpukat dipercaya dapat membantu menurunkan kadar gula darah.
Ilustrasi - Seduhan daun alpukat dipercaya dapat membantu menurunkan kadar gula darah. (Sumber : Pixabay.com/@FoodieFactor/Istimewa).
Nasional16 April 2024, 20:14 WIB

Pendeta Gilbert Minta Maaf Usai Singgung Zakat dan Salat Saat Ceramah di Gereja

Viral di media sosial, Khotbah Pendeta Gilbert menyinggung tata cara umat Islam beribadah. Iya menyebut zakat 2,5 persen, dan menirukan adegan salat.
Pendeta Gilbert Lumoindang | Foto : Ist