5 Hal Seputar Polemik Naskah Final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Berkabut

Rabu 14 Oktober 2020, 08:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya buka suara ihwal polemik naskah Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan naskah final aturan yang telah disetujui pada 5 Oktober lalu itu. Sebab, selama sepekan ini ada empat versi naskah yang beredar di publik.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan naskah terakhir UU Cipta Kerja setebal 812 halaman. Salinan naskah ini baru beredar pada Senin malam, 12 Oktober 2020. "Hal ini perlu kami sampaikan untuk klarifikasi supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat luas," kata Azis dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020. 

Berikut lima hal terkait polemik perubahan naskah UU Cipta Kerja, dilansir dari Tempo.co.

1. Empat Versi Naskah

Ada empat versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar sejak 5 Oktober lalu. Versi pertama setebal 905 halaman yang dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR dan staf pimpinan DPR

Versi kedua ialah naskah setebal 1.052 halaman yang beredar pada 9 Oktober. Kemudian pada Senin, 12 Oktober pagi, beredar lagi naskah setebal 1.035 halaman. Malamnya, beredar kembali naskah setebal 812 halaman yang akhirnya dikonfirmasi pimpinan DPR dalam konferensi pers kemarin.

Dari keempat versi naskah tersebut, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengonfirmasi tiga di antaranya, yakni naskah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Pada Senin pagi, Indra mengatakan naskah yang akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo setebal 1.035 halaman. Kemudian pada Senin malam, Indra mengatakan naskah terakhir yang akan dikirim ialah berjumlah 812. Ia menyebut perubahan ini lebih ke format halaman.

2. Beda Halaman Diklaim karena Beda Format

Ada beberapa alasan yang dilontarkan terkait perbedaan jumlah halaman dari naskah-naskah yang beredar. Awalnya, Indra mengatakan substansi naskah 905 halaman sama dengan naskah 1.035 halaman.

Menurut dia, penambahan halaman terjadi karena tata letak dan spasi yang dirapikan. "Kan hanya format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," ujar dia.

Kemudian saat jumlah halaman berubah menjadi 812, Indra mengatakan hal ini karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi legal. "Iya delapan ratus dua belas halaman. Kan tadi pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," kata Indra ketika dihubungi, Senin, 12 Oktober 2020.

3. Substansi Diduga Berubah

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo adalah orang pertama yang mengatakan bahwa naskah UU Cipta Kerja masih dirapikan. Namun Firman mengatakan pembenahan itu hanya menyangkut tata bahasa tanpa mengubah substansi.

Hal senada disampaikan Indra Iskandar ketika dikonfirmasi ihwal naskah 905 halaman dan 1.035 halaman. Menurut dia, substansi UU tak akan berubah dari yang sudah ditetapkan di paripurna. "Kalau sudah diparipurnakan enggak ada yang boleh berubah lagi, (kalau berubah) bisa digugat," ujar Indra.

Namun menurut penelusuran, substansi ketiga naskah itu diduga berubah-ubah. Dari naskah 905 halaman ke 1.035 halaman misalnya, terdapat perubahan frasa, penambahan frasa, hingga penambahan ayat. Misalnya pada Pasal 69, terjadi penambahan ayat dari yang semula satu ayat.

Dalam UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman, ada ayat baru yang berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Di halaman penjelasan Pasal 69 Ayat (2), tertulis kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan api menjalar ke wilayah sekelilingnya.

Kemudian dari naskah 1.035 halaman ke naskah 812 halaman pun terdapat perbedaan. Dalam naskah 812 halaman ada penambahan di antara Bab VIA di antara Bab VI dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Bab ini sebelumnya ada di naskah 905 halaman, hilang di naskah 1.035 halaman, lalu muncul lagi di naskah 812 halaman.

Indra tak merinci saat ditanya adanya perubahan substansi dari naskah 1.035 halaman ke naskah 812 halaman ini. Dia mempersilakan hal itu ditanyakan kepada pemerintah. "Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja," kata Indra pada Senin malam, 12 Oktober 2020.

4. Dianggap Cacat Formil, Dikhawatirkan Berisi Pasal Selundupan

Polemik naskah UU Cipta Kerja ini menuai kritik banyak pihak. Sejumlah pakar hukum mempertanyakan sikap DPR yang ternyata masih mengecek naskah akhir UU Cipta Kerja sehingga tak kunjung membuka dokumen finalnya untuk publik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, perubahan sekecil apa pun dalam produk hukum bisa mengubah arti banyak. Sekali pun hanya mengubah titik, koma, dan, atau, hingga garis miring. "Skandal terparah dan terbesar dalam pembentukan undang-undang," kata Asfinawati.

Kendati naskah akhirnya masih di DPR, Presiden Jokowi sempat melontarkan sejumlah klaim ihwal substansi UU Cipta Kerja. Jokowi juga menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dilatari disinformasi dan hoaks di media sosial.

Klaim-klaim itu pun kembali dipertanyakan sebab Presiden belum menerima naskah dari DPR. "Pernyataan Presiden menyesatkan dan cenderung menuding masyarakat yang salah," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari ketika dihubungi, Sabtu, 10 Oktober 2020.

5. DPR Bantah Ada Pasal Selundupan

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin membantah ada pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja. Ia beralasan seluruh proses pembahasan UU tersebut sudah sesuai dengan mekanisme di DPR.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal," katanya dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020.

Politikus Partai Golkar itu mempersilakan untuk melapor jika ada yang menemukan pasal selundupan. Ia mempersilakan masyarakat yang tidak setuju untuk menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi.

"Perlu saya laporkan kepada publik pada sore ini, semua pembicaraan, baik itu interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semua ada rekaman," ucap dia.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life26 April 2024, 19:00 WIB

5 Kebiasaan Malas Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya

Masalah Finansial, Awas Jangan Lakukan Kebiasaan Malas Orang Miskin yang Membuat Hidup Sulit Kaya Ini!
Ilustrasi - Masalah keuangan. Kebiasaan Malas Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya (Sumber : Pixabay.com/@30726203)
Sukabumi26 April 2024, 18:55 WIB

3 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Sukaraja Sukabumi, 5 Orang Luka-luka

Berikut kronologi tabrakan beruntun yang melibatkan minibus Daihatsu Sigra dan dua angkot di Sukaraja Sukabumi.
Tabrakan beruntun di Sukaraja Sukabumi ini melibatkan dua angkot dan satu minibus. (Sumber : Istimewa)
Bola26 April 2024, 18:31 WIB

Analisis Reaksi Pasca Indonesia Tekuk Korsel; Netizen Antusias dengan Capaian Timnas U-23

Tim Nasional Indonesia U-23 berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah membekuk Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 10-11 di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar, Jumat (26/4)
Timnas Indonesia U-23 berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah membekuk Korea Selatan (Korsel) | Foro : Ist
Bola26 April 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming RANS Nusantara vs Persija Jakarta di Liga 1 Pekan ke-33

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara RANS Nusantara vs Persija Jakarta berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara RANS Nusantara vs Persija Jakarta berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Istimewa).
Musik26 April 2024, 18:02 WIB

Selain IU, Inilah Daftar Idol K-Pop yang Akan Menggelar Konser di Indonesia

Selain IU, ada beberapa idol K-pop yang akan menggelar konser di Indonesia pada tahun 2024. Tentu saja mereka akan memberikan penampilan terbaik untuk penggemarnya.
NCT Dream, aespa, TREASURE, Babymonster, adalah idol K-pop yang akan menggelar konser di Indonesia pada tahun 2024. ( Sumber Foto: instagram @/aespa_official, @/nct_dream, @/yg_treasure_official,/ @/babymonster_ygofficial )
Life26 April 2024, 18:00 WIB

Amalkan Setiap Hari Usai Sholat, 5 Doa Mohon Diberikan Keselamatan

Ketika berdoa untuk keselamatan, Anda menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, dan menerima apapun takdir yang diberikan.
Ilustrasi - Ketika berdoa untuk keselamatan, Anda menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, dan menerima apapun takdir yang diberikan. (Sumber : unplash/@Masjid MABA)
Sukabumi26 April 2024, 17:44 WIB

Emak-emak Viral Maksa Minta Sedekah Terciduk Kembali ke Sukabumi

Emak-emak viral maksa minta sedekah terciduk kembali meresahkan warga Baros Sukabumi. Polisi dan kelurahan langsung turun tangan.
Petugas kepolisian saat mengadang emak-emak viral maksa minta sedekah yang kembali berulah di Baros Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Opini26 April 2024, 17:00 WIB

Kebangkitan Timnas U-23: Inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi Ayep Zaki nilai kebangkitan Timnas U-23 inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia.
Ayep Zaki bicara prestasi gemilang Timnas Indonesia U-23 yang lolos semifinal Piala Asia U-23 2024. (Sumber : Istimewa)
Musik26 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini: Wahai Cinta Beri Pertanda

Inilah Full Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral: Wahai Cinta Beri Pertanda.
Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Foto : YouTube/TiaraAndini
Life26 April 2024, 16:30 WIB

6 Kebiasaan Penting yang Melatih Diri Jadi Penyabar dalam Hidup, Ini Kuncinya

Kebiasaan tertentu akan melatih diri menjadi pribadi yang penyabar ketimbang emosian, baperan (bawa perasaan) dan marah-marah dalam kehidupan ini.
Ilustrasi. Orang Sabar. Kebiasaan penting yang melatih diri jadi penyabar. Sumber foto : Pixabay/Alena Darmel