SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan tim kuasa hukum Bahar bin Smith terkait pencabutan surat asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung pada Senin, 12 Oktober 2020.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad di Bandung, Senin 12 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Pada perkara ini, tim kuasa hukum Bahar Smith menjadi penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat.
Dalam sidang putusan itu, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan itu dan memberikan kembali hak asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith.
Berikut ini adalah sejumlah fakta yang dihimpun mengenai perkara tersebut, seperti dilaporkan Tempo.
1. Kronologi
Pada Mei lalu Bahar bin Smith disebut masuk ke dalam program napi asimilasi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Sedianya, Bahar bin Smith dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang. Namun, kata Aris, karena kedaruratan Covid-19, Bahar bisa sedikit menghirup udara segar melalui program napi asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Aris, Sabtu, 16 Mei 2020.
Namun, tak lama setelah menghirup udara bebas Bahar langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas. Petugas pemasyarakatan memperingatkan Bahar karena kegiatan tersebut bisa mengundang massa dan bisa menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Lantaran kegiatan tersebut pula, program asimilasi Bahar dicabut dan Bahar kembali dijebloskan ke penjara. "Yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat, antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.
Pada Juli, tim pengacara Bahar bin Smith mengajukan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung atas pencabutan asimilasi terpidana kasus penganiayaan remaja itu. Setelah menjalani persidangan, gugatan tersebut pun dikabulkan hakim pada Oktober 2020.
2. Pertimbangan hakim
Ihwal dikabulkannya gugatan tim Bahar bin Smith, pada pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang menjadi objek sengketa itu tidak sah karena seharusnya surat itu disampaikan kepada keluarga Bahar Smith saat penjemputan tokoh Front Pembela Islam atau FPI itu.
"Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana atau anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.
3. Sempat berpindah-pindah Lapas
Setelah ditangkap lagi lantaran program asimilasinya dicabut, Bahar sempat ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.
"Ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memutuskan untuk memindahkan Bahar bin Smith dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa malam, 19 Mei 2020. Langkah itu diambil dengan sejumlah pertimbangan.
"Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan salah satu pertimbangan memindahkan Bahar bin Smith.
Rika menjelaskan sejak kembali ke Lapas Gunung Sindur per 19 Mei 2020 karena SK asimilasinya dicabut, para simpatisan Bahar melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Mereka disebut berkumpul dan berkerumun di Lapas serta melanggar protokol penanganan Covid-19.
"Simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2020.
Pada Juli, Bahar dipindah kembali ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, mengatakan pemindahan tersebut adalah pengabulan aspirasi dari keluarga dan kuasa hukum.
"Kabar baik pertama, aspirasi kami dipenuhi oleh Ditjen Kanwil Ham Lapas Jawa Tengah, yaitu dipindahnya habib kembali ke Bogor," kata Azis kepada Tempo, Jumat 10 Juli 2020.
4. Pengacara minta Bahar Smith dibebaskan
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan kliennya sampai saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Azis meminta Kementerian Hukum dan HAM segera membebaskan kliennya itu setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan Bahar terkait pencabutan surat asimilasi dari Badan Pemasyarakatan Bogor.
"Kami warga negara menagih taat hukumnya kementerian tersebut atas putusan pengadilan yang memutuskan pencabutan asimilasi Habib Bahar tidak sah," kata Azis kepada Tempo melalui telepon, Senin 12 Oktober 2020.
Menanggapi pernyataan Azis, Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto, membenarkan jika Bahar bin Smith masih ditahan. Ia beralasan meski sudah ada putusan PTUN namun hal itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Kan belum inkrah. Kami menunggu informasi dari Kanwil Bandung, apa diterima apa banding," kata Mujiarto.
Sumber: Tempo.co