Deretan Koruptor yang Hukumannya Disunat Mahkamah Agung

Senin 21 September 2020, 15:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan lantaran dinilai banyak memangkas hukuman para koruptor. Baik di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali, kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia ini belakangan gemar meringankan hukuman bagi para koruptor.

Dikutip dari Tempo.co, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat setidaknya 20 koruptor dikurangi hukumannya selama 2019-2020.

“Fenomena ini akan memberikan citra buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 21 September 2020. Berikut adalah lima koruptor yang dapat hadiah dari MA.

1. Musa Zainuddin

Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Musa Zainuddin divonis bersalah menerima suap Rp 7 miliar dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 9 tahun penjara. Namun, MA di tingkat Peninjauan Kembali memangkas hukuman Musa selama tiga tahun, menjadi 6 tahun penjara.

2. Eks Bupati Talaud

MA mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun. Hukuman ini bahkan lebih ringan dibandingkan vonis untuk Benhur Lalenoh, orang kepercayaannya yang berperan sebagai perantara uang.

3. Lucas

KPK menjerat advokat bernama Lucas karena dianggap merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro, bekas petinggi Lippo Group yang menjadi tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum si advokat 7 tahun penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Lucas menjadi 5 tahun penjara. Di tingkat kasasi, MA kembali mamangkas hukuman Lucas menjadi tiga tahun penjara.

4. Idrus Marham

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dihukum bui tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun. Namun, MA di tingkat kasasi memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara. Kini, Idrus sudah bebas.

5. Kasus BLBI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara. Syafruddin dianggap terbukti merugikan negara triliunan Rupiah dalam penerbitan surat keterangan lunas untuk taipan, Syamsul Nursalim. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman itu menjadi 15 tahun.

Syafruddin mengajukan kasasi ke MA. Tiga hakim agung yang menyidangkan kasus ini sepakat bahwa Syafruddin terbukti melakukan tindakan seperti yang didakwakan KPK. Namun, ketiga hakim memiliki pendapat berbeda mengenai perbuatan itu, sebagai tindak pidana, perdata dan adiministrasi. Keputusan yang tidak bulat membuat Syafruddin dilepaskan dari jerat hukum.

Perjalanan kasus ini di MA diwarnai dengan pelanggaran kode etik oleh salah satu Hakim Agung, Syamsul Rakan Chaniago. Hakim yang memutus perkara Syafruddin adalah perkara perdata ini dijatuhi sanksi karena ketahuan tercatat sebagai pengacara di firma hukum miliknya. Dia juga bertemu dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani. KPK telah mengajukan PK atas kasus ini, namun ditolak MA.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Opini19 April 2024, 21:44 WIB

Menjadi Lelaki Berkualitas: Inspirasi dari Kartini

Sosok Kartini, seorang pejuang kesetaraan gender dari Indonesia pada abad ke-19, memberikan pandangan yang menarik dan relevan, bukan saja bagi perempuan, bahkan bagi kaum laki-laki masa kini.
Dr. Ari Riswanto, M.Pd., MM / Dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi/Pengurus DPW Forum shilaturahmi Doktor Indonesia | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 21:04 WIB

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Ikut Tes Seleksi Paskibraka

Berikut kronologi dugaan penyebab meninggalnya Kayla Nur Syifa Siswi Sukabumi peserta seleksi Paskibraka.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Life19 April 2024, 20:29 WIB

5 Penjelasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Tanpa Sebab

Ketika seseorang menangis tanpa alasan yang jelas, hal itu seringkali dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan membuat frustrasi.
Kenapa seseorang mudah menangis tanpa sebab | Foto : pixabay/jouycristoo
Sukabumi19 April 2024, 20:11 WIB

Ratusan Buruh Garmen di Cicurug Sukabumi Demo Tuntut Perusahan Bayar Gaji

Ratusan buruh pabrik garmen berdemonstrasi di depan halaman PT Indo Garment Lestari (IGL) tepatnya di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024).
Sejumlah buruh pabrik garmen melakukan aksi demo di depan halaman PT IGL | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi19 April 2024, 20:05 WIB

Cita-citanya Polwan, Orang Tua Terpukul Kehilangan Kayla Siswi Peserta Paskibraka Sukabumi

Orang tua Kayla Nur Syifa peserta seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal punya cita-cita jadi Polwan.
Orang tua Kayla Nur Syifa peserta Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal saat diwawancarai sukabumiupdate.com di rumah duka (Sumber : SU/Asep Awaludin)