Transportasi Umum Dibuka, Operator Tunggu Kejelasan Mekanisme

Rabu 06 Mei 2020, 16:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah operator transportasi umum masih menunggu kepastian dari Kementerian Perhubungan terkait sistem atau mekanisme operasional angkutan penumpang komersial untuk kepentingan khusus di masa pandemi corona. Dilansir dari tempo.co, operator transportasi umum sampai saat ini belum mengantongi instruksi resmi terkait kebijakan tersebut.

"Kami masih menunggu," tutur Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiapura kepada Tempo, Rabu, 6 Mei 2020.

Sedangkan Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan perseroan baru akan mengecek informasi itu. "Kami sedang cek," ucapnya.

Dikonfirmasi terkait hal yang sama, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menuturkan pihaknya saat ini belum dapat mengambil langkah apa pun, sebelum pemerintah mengeluarkan arahan secara terperinci. Dia mengakui, hingga kini asosiasinya masih bingung terhadap kriteria penumpang yang diizinkan diangkut operator di masa pandemi Covid-19.

"Kami khawatir, jika arahannya tidak jelas, masyarakat mengira kebijakan ini diberlakukan untuk semua orang. Jadi, tujuan awal pembatasan mudik itu dipertanyakan," ucap Ateng.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya memastikan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi pada esok, 7 Mei 2020. Namun, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan kebutuhan khusus.

"Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun utnuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, 6 Mei 2020.

Budi Karya merinci, pengecualian itu berlaku untuk penumpang yang merupakan pegawai bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Corona.  Kemudian, pelonggaran juga ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis, penumpang dengan kepentingan mendesak, dan pemulangan WNI serta pelajar dari luar negeri yang akan kembali ke daerah asalnya.

Budi Karya menerangkan, kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. "Secara lebih detail nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan menyampaikan besok kepada khalayak," tutur Budi Karya

Layanan moda transportasi umum ini sebelumnya sempat ditutup di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik. Namun, Budi Karya menjelaskan, relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini telah bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 April 2024, 12:50 WIB

Optimalisasi Pompanisasi, Sekda Kota Sukabumi Rapat Koordinasi di Gedung Sate

Peningkatan sistem irigasi menjadi fokus utama dalam rakor ini.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 April 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat20 April 2024, 12:30 WIB

Ini 7 Penyebab Stres yang Tidak Boleh Disepelekan, Yuk Jaga Kesehatan Mental!

Penyebab stres oleh masing-masing orang sangat beragam. Tapi, ada beberapa pemicu yang biasanya bisa terjadi demikian.
Ilustrasi. Memahami penyebab orang stres. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi20 April 2024, 12:05 WIB

Buruh di Sukabumi Ngaku Kaki Terlindas Ban Forklift saat Kerja, Kini Gaji Belum Dibayar

Nurrohman mengaku kecelakaan kerja ini sempat membuatnya tidak dapat berjalan.
Nurrohman (45 tahun) memperlihatkan kakinya yang pernah terlindas ban forklift saat bekerja di PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin