Hari Ini Sidang di MK, Begini Materi Gugatan Perpu Covid-19

Selasa 28 April 2020, 04:40 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Selasa, 28 April 2020, sidang uji materi terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 alias Perpu Covid-19 akan dimulai. Dilansir dari tempo.co, aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebelumnya digugat oleh tiga kelompok masyarakat.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh menyebut sidang uji materi Perpu Covid-19 in diprioritaskan karena masa berlaku perpu terbatas. "Selama WFH saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri," ujar Daniel dikutip dari laman Antara, Senin, 27 April 2020.

Ada tiga perkara yang akan disidang oleh MK. Pertama, Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020.

Perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Dalam salah satu uji materi, yaitu dari MAKI, poin yang digugat yaitu pasal 27 yang berisi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pasal tersebut memuat ketentuan, salah satunya anggota KSSK di masa Covid-19 tidak dapat dituntut perdata maupun pidana. Maki cs pun menilai ada 26 alasan yang membuat aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut beberapa di antaranya: 

Pertama, Pasal 27 adalah pasal yang superbody karena setiap biaya dalam kebijakan dari KSSK bukan merupakan kerugian negara. Pasal ini pun memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut dan dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

Kedua, biaya penanganan Covid-19 yang ditulis dengan frasa “bukan merupakan kerugian negara” dianggap sama derajatnya dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa digugat. Menurut MAKI, frasa ini jelas-jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan.

Ketiga, dalam masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 pun pernah diterbitkan perpu yang sejenis. Namun, saat itu DPR menolaknya. Sehingga, MAKI menilai harusnya tidak ada lagi perpu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara, seperti Perpu Covid-19 bentukan Jokowi ini.

Keemat, MAKI pun tidak ingin skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century. Menurut mereka, dalil kedua kasus selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan negara. “Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan tidak ingin terulang skandal yang merugikan keuangan negara ratusan triliun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Bola26 April 2024, 16:00 WIB

Prediksi RANS Nusantara vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain, dan Skor Akhir

RANS FC akan menjalani laga hidup mati saat melawan Persija, demi menjaga asa tetap di Liga 1.
RANS FC akan menjalani laga hidup mati saat melawan Persija, demi menjaga asa tetap di Liga 1. (Sumber : X/@persija/rans.nusantara).
Life26 April 2024, 15:30 WIB

6 Didikan Orang Tua yang Membuat Pola Pikir Anak Semakin Dewasa, Ini Rahasianya

Anak akan memiliki pola pikir dewasa ketika orang tuanya mengajarkan beberapa hal penting sudah semenjak belia. Ini penting untuk pertumbuhan seorang anak kelak.
Ilustrasi. Didikan yang membuat pola pikir anak dewasa. Sumber Foto : Pexels/RDNE Stock Project
Musik26 April 2024, 15:15 WIB

Konser Dua Hari di Indonesia, Berikut Profil dan Daftar Lagu Milik Penyanyi IU

IU akan menggelar konser bertajuk H.E.R selama dua hari di Indonesia. Penggemar menyambut antusias kedatangan penyanyi tersebut sampai tiketnya langsung sold out dan menambah kursi.
IU yang akan menggelar konser H.E.R selama dua hari pada tanggal 27-28 April 2024 di ICE BSD, Tangerang. (Sumber Foto: Instagram /@ dlwlrma)
Sukabumi26 April 2024, 15:02 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Hadiri Podcast Perlindungan Sosial di Radio Swara Perintis

Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan sosial kepada pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi di acara podcast Radio Swara Perintis Sukabumi, Kamis, 25 April 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi26 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Mechanic dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sebagai Mechanic dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya. (Sumber : Freepik.com/@Drazen Zigic).
Life26 April 2024, 14:19 WIB

Jangan Bandingkan Anak, 9 Trik Pengasuhan Umum yang Harus Dihindari Orang Tua

Hanya karena beberapa nasihat dan taktik tertentu telah ada selama beberapa generasi, bukan berarti nasihat tersebut bagus.
Ilustrasi pengasuhan yang harus dihindari. | Foto: Pexels.com/@Sonam Prajapati
Sukabumi26 April 2024, 14:10 WIB

Kerugian Rp 928 Juta! Polisi Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi

YK diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk korban untuk menginvestasikan sejumlah uang dan sewa hunian.
YK (53 tahun) saat diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota. YK adalah ketua koperasi Murni Berkah Jaya yang diduga melakukan penipuan dalam kasus investasi bodong. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Sehat26 April 2024, 14:00 WIB

Berapa Seharusnya Kadar Kolesterol Normal? Simak Kisarannya Berdasarkan Usia

Penting untuk mengetahui pedoman kadar kolesterol normal agar Anda siap hidup sehat.
Ilustrasi - Penting untuk mengetahui pedoman kadar kolesterol normal agar Anda siap hidup sehat. (Sumber : Freepik.com/@wirestock)
Sehat26 April 2024, 13:30 WIB

8 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Inilah Sejumlah Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui.
Ilustrasi - Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Produk26 April 2024, 13:21 WIB

Simak Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Saldo JHT peserta dapat diklaim oleh ahli warisnya yang sah.
Ilustrasi dari BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan