Motif Pelaku Penyiraman Cairan Kimia, Psikolog: Diduga Frustrasi

Sabtu 16 November 2019, 12:10 WIB

SUKABUMIUDPATE.com - Polisi telah menangkap pelaku penyiraman cairan kimia terhadap sejumlah siswi dan pedagang sayur di Jakarta Barat. Pelaku adalah FY, 29 tahun warga yang disebut polisi berprofesi sebagai tukang servis AC.

Walau telah ditangkap, polisi belum menjelaskan motif pelaku. "Masih pendalaman di tingkat penyidikan," ujar Panit 2 Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Adhi saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu, 16 November 2019.

Psikolog Kasandra Putranto yang dilibatkan polisi untuk memeriksa kejiwaan pelaku mengungkapkan adanya dorongan emosi dari tindakan pelaku menyiram air keras. Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Kasandra, pelaku mengaku pernah jatuh dari lantai 3 sebuah gedung. Dia disebut mengalami kesulitan membiayai pengobatannya.

"Karena rasa marah dan frustrasinya, dilampiaskan kepada orang lain dengan harapan orang lain merasakan apa yang dia rasakan," kata Kasandra.

Menurut polisi, pelaku melakukan penyiraman air keras di tiga lokasi berbeda. Air keras yang digunakan pelaku untuk menyerang korban adalah natrium hidroksida atau dikenal dengan nama soda api.

Pertama, di belakang rumah makan Puas, Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 5 November 2019 sekitar pukul 16.30. Korbannya adalah dua pelajar berinisial AE dan P berumur 13 tahun.

Kedua, di Jalan Taman Aries Utama, Blok D, Meruya Utara, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2019 sekitar pukul 19.18. Korbannya adalah seorang pedagang sayur berinisial S (59).

Penyerangan terakhir, di gang Mawar, Kelurahan Serengseng, Jakarta Barat pada Kamis, 15 November 2019 pukul 13.00. Korbannya adalah tiga pelajar ES (15), SAA (16) dan WM (16) yang tengah berjalan pulang bersama 3 siswi SPM yang lain.

Polisi menjerat pelaku penyiraman cairan kimia soda api kepada siswi SMP itu dengan Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 

SUMBER: TEMPO.CO

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat20 April 2024, 08:00 WIB

Bisa Menurunkan Gula Darah, 5 Manfaat Kencana Ungu untuk Kesehatan

Selain sebagai tanaman hias, beberapa spesies kencana ungu juga memiliki nilai pengobatan tradisional dalam beberapa budaya.
Ilustrasi. Cek Diabetes. Gaya Hidup Sehat untuk Mencegah Gula Darah Naik (Sumber : Pexels/PhotoMixCompany)
Life20 April 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang yang Mengalami Gangguan Kesehatan Mental, Apakah Kamu Salah Satunya?

Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran.
Ilustrasi - Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran. (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel20 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Asam Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya!

Begini Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ikuti 8 Langkahnya Yuk!
Asam Jawa. Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya! (Sumber : Freepik/jcomp)
Science20 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 20 April 2024, Cek Dulu Sebelum Berakhir Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi - Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya. (Sumber : Freepik)
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Opini19 April 2024, 21:44 WIB

Menjadi Lelaki Berkualitas: Inspirasi dari Kartini

Sosok Kartini, seorang pejuang kesetaraan gender dari Indonesia pada abad ke-19, memberikan pandangan yang menarik dan relevan, bukan saja bagi perempuan, bahkan bagi kaum laki-laki masa kini.
Dr. Ari Riswanto, M.Pd., MM / Dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi/Pengurus DPW Forum shilaturahmi Doktor Indonesia | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang