Ridwan Kamil Putuskan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2021 Tidak Naik

Sabtu 31 Oktober 2020, 14:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sama dengan upah yang berjalan tahun ini yakni Rp 1.810.351,36.

“Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020,” kata dia, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung Sate, Bandung, Sabtu, 31 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.

Taufik mengatakan, ada tiga dasar pertimbangan yang menjadi alasan penetapan UMP Jawa Barat 2021. Di antaranya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 tanggal 26 Oktober 2020 yang merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini, tidak naik.

Sisanya adalah berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat tentang rekomendasi UMP tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020, serta Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat nomor 561/51/X/Depeprov tanggal 27 Oktober 2020 perihal rekomendasi UMP Jawa Barat tahun 2021.

“Selanjutnya penjelasan umum terkait kenapa Pak Gubernur, selain berdasar tadi, untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020 adalah, aturan terkait penetapan upah minimum ini dari PP 78/2015,” kata dia.

Taufik mengatakan, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi alasan penetapan UMP 2021. Pertama, tahun ini genap lima tahun dari sejak terbitnya PP tersebut mewajibkan Dewan Pengupahan menyusun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah.

“Lima tahun setelah penetapan PP ini, segera ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak. Aturan mengenai penggunaan hidup layak ini sudah keluar, Permenaker Nomor 18/2020 bulan Oktober, mengharuskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS,” kata Taufik.

Penelusuran Tempo, Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 Oktober 2020 isinya merevisi Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL. Dalam aturan lama, komponen KHL diatur terpisah. Komponen KHL mengacu pada Permenaker Nomor 13 tahun 2012, yang di dalamnya menetapkan 60 komponen.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, sekaligus mencabut Permenaker Nomor 13 Tahun 2012. Permenaker baru yang diteken Menteri Ida Fauziyah tersebut sekaligus menetapkan komponen KHL yang baru, yang terdiri dari 64 komponen.

Pada komponen KHL baru dalam Permenaker 18 Tahun 2020, terdapat penambahan komponen, sekaligus terdapat perubahan sejumlah satuan komponen yang sama. Penambahan komponen baru misalnya air minum galon, televisi 21 inci, paket pulsa dan data, serta jaminan sosial 2 persen dari total pengeluaran. Satu komponen KHL dalam aturan lama ada yang terhapus, yakni pembalut/alat cukur, dalam komponen baru hanya mencantumkan alat cukur.

Taufik mengatakan, hingga rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat terakhir, BPS tidak kunjung merilis besaran hasil survei komponen KHL tersebut. “Sampai tanggal 27 (Oktober) rapat pleno Dewan Pengupahan, data-data BPS ini belum di rilis,” kata dia.

Taufik mengatakan, perhitungan kenaikan upah mengikuti formulasi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga belum bisa dilakukan.

“Dari PP 78 ada formulasi untuk  penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi plus Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). Sampai saat ini kami belum menerima rilis inflasi untuk Triwulan III dari BPS yang rencananya baru akan dikeluarkan tanggal 2 (November). Kemudian LPE dikeluarkan tanggal 4 November,” kata dia.

Taufik mengatakan, jika melihat data BPS sebelumnya mengenai inflasi dan LPE yang sudah dirilis BPS, besaran UMP sedianya turun.

“Kalau melihat data rilis BPS Triwulan II, maka LPE Jawa Barat -5,98 persen, di bawah nasional. Sehingga kalau melihat inflasi year on year bulan September itu 1,7, maka UMP Jawa Barat dipastikan turun,” kata dia.

Atas dasar pertimbangan itu, Gubernur Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat tahun 2021 nilainya sama dengan tahun 2020.

“Kita jalan tengahnya adalah mengikuti Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, sama dengan tahun 2020, sehingga sesuai dengan SE tersebut penetapan UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36,” kata Taufik.

Tahun 2019 pemerintah Jawa Barat menetapkan UMP yang berlaku tahun 2020 ini, sebesar Rp 1.810.351,36. Penetapan UMP Jawa Barat mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang mematok besaran kenaikan upah berdasarkan perhitungan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Besaran persentase kenaikan upah itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang ditujukan pada seluruh gubernur di Indonesia.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu meminta gubernur di seluruh Indonesia menetapkan UMP 2020 yang diumumkan serentak pada 1 November 2019. Surat Edaran tersebut juga mematok besaran persentase kenaikan mengacu pada surat kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang mematok tingkat inflasi nasional 3,39 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

Dengan demikian, persentase kenaikan UMP untuk tahun 2020 dipatok 8,51 persen dari besaran upah tahun sebelumnya. Besaran UMP Jawa Barat untuk tahun 2020 selanjutnya ditetapkan Rp 1.810.351,36 dengan kenaikan upah sebesar Rp . 141.978,53. Besaran UMP Jawa Barat tahun 2019 Rp 1.668.372,83.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life27 April 2024, 07:00 WIB

Lakukan Sekarang! 7 Kebiasaan Positif di Pagi Hari yang Akan Membentukmu Menjadi Orang Sukses

Kebiasaan positif di pagi hari ini akan membentukmu menjadi orang sukses di masa depan.
Ilustrasi. Membaca Buku | Kebiasaan positif di pagi hari ini akan membentukmu menjadi orang sukses di masa depan.(Sumber : pixabay.com/@455992)
Inspirasi27 April 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 April 2024, Yuk Cek Dulu Sebelum Jalan-jalan di Akhir Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 26 April 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 26 April 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi26 April 2024, 23:14 WIB

Marwan Belum Terima 2 Partai Tambahan yang Akan Dukung Asjap di Pilkada Sukabumi, Kenapa?

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menyebut ada dua partai lagi yang ingin turut hadir pada acara deklarasi koalisi tiga partai dalam pengusungan pasangan bakal calon untuk maju di Pilkada 2024.
Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 23:09 WIB

Tiga Partai Resmi Berkoalisi, Marwan Beberkan Alasan Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi

Tiga partai yakni Golkar, Gerindra, dan PPP secara resmi berkoalisi untuk mengusung Asep Japar di Pilkada 2024
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menandatangani kesepakatan koalisi tiga partai Golkar, PPP dan Gerindra, Jumat (26/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 21:49 WIB

Akibat Banjir, Toko Alat Listrik di Cidahu Sukabumi Alami Kerugian hingga Belasan Juta

Banjir yang terjadi di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 membuat beberapa pihak mengalami kerugian yang cukup besar.
Sejumlah warga dan karyawan toko memindahkan barang yang sebelumnya terendam banjir di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life26 April 2024, 21:05 WIB

6 Mental Miskin yang Membuat Hidup Anda Melarat di Masa Depan, Yuk Hindari!

Orang yang memelihara mental miskin tentu akan berpengaruh terhadap masa depannya, melarat atau berjaya. Itulah pentingnya hal ini.
Ilustrasi. Mental miskin yang wajib dijauhi. | Sumber foto : Pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz
Life26 April 2024, 21:00 WIB

8 Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati

Inilah Contoh Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati. Apa Kamu Salah Satunya?
Ilustrasi - Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati . (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi26 April 2024, 20:57 WIB

Jelang Kongres, PAN Kabupaten Sukabumi Pastikan Dukung Zulhas Tiga Periode

DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyatakan sikapnya untuk mendukung kembali Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kembali melanjutkan kepemimpinan di periode ketiga pada masa jabatan 2025-2030.
Mansurudin, Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Life26 April 2024, 20:30 WIB

Kamu Akan Tetap Miskin Jika 10 Kebiasaan Ini Masih Terus Dilakukan!

Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan.
Ilustrasi - Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan. (Sumber : Freepik)
Inspirasi26 April 2024, 20:24 WIB

5 Kebiasaan Orang China yang Membuat Hidupnya Gampang Kaya dan Jauh dari Kemiskinan

Orang China memiliki kebiasaan yang membuat hidupnya selalu kaya dan jauh dari kehidupan miskin di masa depannya, apalagi di hari tuanya.
Ilustrasi. Kebiasaan orang china yang membuatnya hidup kaya. | Sumber foto : Pexels/Pixabay