SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah monumen kecelakaan lalu lintas yang dibangun oleh Polda Jawa Barat pada tahun 1995 menjadi pemandangan yang tak asing lagi bagi pengendara yang melintas di Jalan Raya Sukabumi - Bogor, tepatnya di Jalan Siliwangi, Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Lantas, bagaimana cerita dari keluarga pemilik mobil tersebut? Apakah benar ada kecelakaan mengenaskan yang sampapi menyebabkan korban jiwa?
Sukabumiupdate.com kemudian bertemu dengan Faizal (47 tahun). Ia adalah cucu dari almarhum Amir Hamzah Saragih, pemilik mobil yang sampai saat ini dijadikan monumen kecelakaan lalu lintas. Bagaimana sejarahnya? Simak wawancara berikut.
Apa penyebab kecelakaan mobil tersebut?
Penyebab kecelakaan itu bermula saat mobil berjenis De Soto keluaran tahun 1960 yang bernopol B 2600 D milik Amir Hamzah Saragih. Amir Hamzah Saragih adalah kakek saya. Pada waktu itu dipinjam oleh sopir pribadinya dengan alasan "meminjam sebentar".
DeSoto (kadang De Soto) adalah sebuah merek mobil yang berasal dari Amerika Serikat, diproduksi dan dijual oleh Chrysler Corporation dari tahun 1928 sampai 1961.
Menurut ibu saya pinjamnya cuma sebentar, tidak cerita mau kemana. Singkat cerita setelah mobil itu dipinjamkan kepada sopir pribadinya, tak lama kemudian keluarga Amir mendapatkan kabar bahwa sopir tersebut mengalami kecelakaan dikarenakan menabrak sesuatu di Bojongkokosan dan mengalami kecelakaan tunggal.
Kapan peristiwa itu terjadi?
Kejadian dulu tahun 1975. Sebelum kecelakaan sempat berfoto. Foto itu diambil beberapa hari sebelum mobil mengalami kecelakaan, di Jalan Sriwedari tepatnya di depan hotel Arondari kalau sekarang.
Kakek saya Amir Hamzah Saragih diamputasi kakinya. Di foto juga kelihatan sehingga harus pakai jasa sopir pribadi. Waktu itu usia saya baru 2 tahun dan saya paling kecil.
Kembali soal kecelakaan. Waktu itu kecelakaan tidak sampai ada korban jiwa. Detailnya si sopir tidak berani cerita karena setelah mengalami kecelakaan si sopir langsung kabur.
Mendiang Amir Hamzah Saragih (memakai jas) berfoto bersama keluarga di samping mobil D Soto keluaran tahun 1960 yang bernopol B 2600 D. Mobil itu kini menjadi monumen kecelakaan lalu lintas di Bojongkokosan, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Mengapa mobil tersebut bisa dijadikan monumen?
Nah, mobilnya waktu itu disimpan aja dipinggir jalan karena pada saat itu tidak ada bengkel yang sanggup membetulkan mobil tersebut.
Akhirnya Polsek setempat menghubungi Kakek saya dan Polseknya bilang gimana kalau dijadiin monumen saja supaya orang-orang lebih hati-hati. Karena tidak ada bengkel, yaudah diizinkan untuk dijadikan monumen.
Bagaimana tanggapan keluarga terkait monumen tersebut?
Pihak keluarga mendukung adanya monumen tersebut. Sebagai pengingat kewaspadaan di jalan saat berkendara.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.