Mendagri Tito Jelaskan Pajak Rendah Mobil Listrik

Rabu 26 Agustus 2020, 00:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mendagri Tito Karnavian mengatakan siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, dukungan itu terutama berupa regulasi, yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020.

Menteri Tito menjelaskannya pada saat berbicara dalam rapat koordinasi “Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik” di Ruang Rapat Mendagri hari ini, Selasa, 25 Agustus 2020, dikutip dari Tempo.co.

Dia menyatakan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 dibuat untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik.

Sebelumnya tiap pemerintah daerah mengatur besaran pajak dan retribusi balik nama dan pajak kendaraan atau mobil listrik.

Menurut Tito, permendagri antara lain mengatur pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan atau mobil listrik sebesar 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

Adapun bagi angkutan umum untuk orang berbasis listrik maksimal dikenai pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. BBNKB juga 20 persen dari BBNKB biasa.

Untuk angkutan umum berbasis listrik untuk barang, menurut Mendagri Tito, maksimal 25 persen dari yang pengenaan pajak biasa. Sedangkan Sementara untuk angkutan umum barang, BBNKB-nya juga sama yakni maksimal 25 persen.

"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah. Sudah 3 provinsi membuat aturan, DKI 0 persen, pergubnya sudah keluar, Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor, Bali 10 persen, ini semua jauh di bawah dari permendagri," ucap Mendagri Tito.

Ia juga menyampaikan kementeriannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan itu. Untuk mempercepat nya pekan ini akan keluarkan surat edaran meminta 31 provinsi itu agar mengeluarkan peraturan daerah tentang mobil listrik.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Gadget08 Mei 2024, 19:30 WIB

Sering Dapat Telepon dari Nomor Tidak Dikenal? Begini Cara Blokirnya di HP Android atau iPhone

Anda dapat memblokir nomor tidak dikenal secara otomatis atau manual di Android dan iPhone.
Ilustrasi - Anda dapat memblokir nomor tidak dikenal secara otomatis atau manual di Android dan iPhone. (Sumber : Freepik.com/@vecstock).
Life08 Mei 2024, 19:15 WIB

7 Langkah yang Bisa Dilakukan Orang Tua Untuk Menghindari Memanjakan Anak

Membesarkan anak yang tidak manja berarti kita menikmati kebersamaan dengan mereka dengan lebih sedikit konflik dan lebih banyak kesenangan.
Ilustrasi menghindari memanjakan anak (Sumber : pexels.com/ @PolesieToys)
Sehat08 Mei 2024, 19:00 WIB

Mengenal Apa Itu Penyakit Jantung: 5 Gejala, Penyebab dan Cara Mengobatinya

Penyakit jantung tidak boleh dianggap sepele, karena sangat mengancam jiwa.
Ilustrasi seseorang terkenan serangan jantung - Penyakit jantung tidak boleh dianggap sepele, karena sangat mengancam jiwa.. (Sumber : Freepik/jcomp)
Jawa Barat08 Mei 2024, 18:45 WIB

Jamin PPDB Jabar 2024 Bersifat Terbuka dan Adil, Pj Gubernur: Tak Ada ‘Titip Titipan’

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 1 dimulai tanggal 3 Juni 2024. Pemprov Jabar deklarasikan bersih, berkualitas, dan berintegritas.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin berbincang dengan pelajar saat acara Kick Off Penerimaan PPDB 2024 (Sumber : Biro Adpim Pemprov Jabar)
Sukabumi08 Mei 2024, 18:23 WIB

Keluarga Akui Tidak Tahu Ibu Pembuang Bayi di Sukabumi Hamil Sepulang dari Dubai

Bayi laki-laki baru dilahirkan yang ditemukan warga telah resmi diserahkan kepada pihak keluarga dari ibu sang bayi oleh pihak Puskesmas dan Forkopimcam Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Penyerahan bayi ke pihak keluarga di Puskesmas Gunungguruh Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Life08 Mei 2024, 18:15 WIB

Bunda Perlu Tahu, 7 Tips Mengajari Balita Tata Cara Makan yang Baik

Ingatkan balita bahwa tata krama makan yang baik, seperti tata krama pada umumnya, seperti bersikap hormat dan menunjukkan rasa terima kasih atas suatu makanan
Ilustrasi tata cara makan yang baik pada balita (Sumber : pexels.com/@AlexGreen)
Life08 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Setelah Sholat Tahajud Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya

Selain doa, dalam sholat Tahajud, dianjurkan untuk membaca beberapa ayat Al-Quran, baik itu surat-surat pendek maupun ayat-ayat yang lebih panjang.
Ilustrasi - Doa setelah shalat tahajud. (Sumber : via muslimvillage)
Life08 Mei 2024, 17:45 WIB

8 Tata Krama Ketika Makan yang Dapat Diajarkan Orang Tua Kepada Anak

Anak-anak perlu diajari tata cara makan di meja makan saat dirumah maupun di luar rumah, agar hal ini membuat mereka terbiasa dengan kebiasaan baik.
Ilustrasi cara mengajari tata krama makan kepada anak (Sumber : pexela.com/@AlexGreen)
Sukabumi08 Mei 2024, 17:35 WIB

Ada Alumni, 10 Remaja Jadi Tersangka Duel Maut Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi

Polisi tetapkan 10 remaja jadi tersangka duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menunjukan barang bukti dan para tersangka duel maut pelajar SMP. (Sumber : Istimewa)
Keuangan08 Mei 2024, 17:33 WIB

Kebanyakan Swasta, Jawaban Pemerintah Soal Gaji Dosen di Bawah Rp3 Juta

Menurut hasil penelitian SPK, meski memiliki tanggung jawab yang besar, mayoritas dosen masih berpenghasilan di bawah Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023.
Ilustrasi dosen (Sumber: freepik)