SUKABUMIUPDATE.com - Tips kali ini mengupas tentang bagaimana cara membeli smartphone atau ponsel murah setelah pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi.
Pengamat gadget Lucky Sebastian menjelaskan bahwa sebelum membelinya, orang harus tahu ada beberapa macam kategori ponsel murah.
Misalnya, Lucky memberikan contoh, ada smartphone murah karena barang black market (BM). Selain itu ada barang asli yang dijual murah karena penjualnya membeli saat pre-order, biasanya dengan banyak bonus, lalu mengambil bonusnya, dan menjual kembali smartphonenya lebih murah agar lebih cepat laku.
"Atau memang barang dari distributor atau retailer besar, yang memiliki margin tertentu dan cukup besar, kemudian menjualnya dengan harga keuntungan yang lebih tipis dibanding harga standar," ujar dia saat dihubungi, Kamis, 5 November 2020.
Menurut Lucky, intinya dari semua smartphone tersebut, setelah aturan IMEI berlaku, bisa digunakan. Namun, dia menyarankan bahwa yang paling aman tentu mendapat barang resmi dengan harga murah. Untuk mengetahui barang resmi atau tidak, bisa di cek IMEI-nya melalui laman imei.kemenperin.go.id.
Pengelola blog Gadtorare yang kerap mereview gadget itu menerangkan, sampai saat ini database di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hanya barang resmi yang mengikuti aturan TKDN. Belum ada database dari barang impor pribadi yang dibawa dari luar negeri, kemudian membayar pajak ke bea cukai.
"Jadi kalau IMEI-nya terdaftar di database kemenperin di situs tersebut, hampir bisa dipastikan barang resmi. IMEI ini tertera di dus smartphone, jika kita akan membelinya dari counter bisa mengeceknya terlebih dahulu. Sebaiknya kalau terdiri dari dual SIM, kedua IMEI dipastikan dicek," kata Lucky.
Sementara, dia melanjutkan, jika membeli melalui online, aturan pemerintah, penjual diwajibkan bertanggung jawab atas barang jualannya. Jadi bisa ada kekuatan hukum yang berlaku kalau mengakali pembeli. "Mintalah nomor IMEI untuk mengecek kalau penjual mengatakan barang yang dijualnya barang resmi," tutur pria berkacamata itu.
Sedangkan untuk barang BM, meskipun sudah didaftarkan dan membayar pajak, tidak akan ada di database Kemenperin tadi. Namun, Lucky berujar, bisa digunakan di Indonesia. Contohnya iPhone 12 yang baru, sekarang sudah banyak beredar di Indonesia dan berfungsi, karena pembelinya membayar pajak dan didaftarkan ke Bea Cukai.
Jadi, menurut Lucky, database di Kemenperin sampai saat ini hanya data dari vendor resmi yang terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memiliki izin lengkap seperti tanda pendaftaran produk (TPP) produksi dan TPP impor.
"Ada nomor postel atau SDPPI di dusnya. Kalau barang BM yang bayar pajak, hanya terdaftar sebagai IMEI yang diloloskan agar bisa digunakan di Indonesia," ujar Lucky.
Kemudian, dia juga menyarankan agar memastikan ponsel yang dibeli langsung dicoba dengan SIM card lokal, apakah bisa berfungsi, keluar sinyal, bisa melakukan panggilan telepon, dan bisa melakukan koneksi data dengan baik kalau smartphone. "Kalau membelinya di counter lakukan di counter tersebut, kalau membelinya di online lakukan segera saat barang tiba," tutur Lucky.
Sumber: Tempo.co