SUKABUMIUPDATE.com - Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok melalui Kanit Laka Iptu Nandang Herawan mengatakan, tak ada Pengalihan Arus akibat dampak perbaikan jembatan tersebut.
"Tidak ada pengalihan arus, tapi untuk kendaraan di atas 8 ton memang tidak bisa lewat. Kendaraan yang membawa barang bisa lewat, namun diberlakukan buka tutup, hanya sebelah jalur, jadi tidak ada pengalihan arus," ujar Nandang saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Rabu (5/8/2020).
Nandang melanjutkan, sesuai surat dari Satuan Kerja pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat nomor BM0503/PJNWil.II-JBR/551 tanggal 14 Juli 2020 bahwa akan dilaksanakan pekerjaan pembongkaran dan pemasangan kembali Jembatan Cigadung di ruas Jalan Cikembang - Bagbagan.
Dan untuk kendaraan dengan muatan melebihi batas maksimum 8 ton tidak bisa melewat selama pelaksanaan pekerjaan Jembatan Cigadung berlangsung. Kendaraan di atas 8 ton bisa melewat kembali setelah pengerjaan jalan tuntas.
Masih kata Nandang, waktu pelaksanaan perbaikan jembatan tersebut rencananya berlangsung selama satu bulan, dimulai tanggal 5 Agustus sampai dengan 5 September 2020.
"Pembongkaran dilakukan dengan menutup satu lajur, sehingga lalu lintas hanya dapat digunakan satu lajur dengan lebar jalan 2,4 meter dan lebar maksimum kendaraan yang dapat melintas adalah 2 meter," tandasnya.
Reporter: Nandi
Redaktur: Herlan Heryadie
Video Editor: M Rifky F