SUKABUMIUPDATE.com - Penceramah Syekh Ali Jaber meninggal dunia pada Kamis, 14 Januari 2021 sekira pukul 08.30 WIB di Rumah Sakit Yarsi Jakarta. Kabar ini menjadi duka yang mendalam bagi umat Islam di Indonesia karena pria kelahiran Madinah tersebut merupakan satu dari sekian banyak pendakwah yang telah berjasa bagi negeri ini.
Riwayat Hidup Syekh Ali Jaber
Penceramah bernama asli Ali Saleh Mohammed Ali Jaber ini lahir di Madinah, Arab Saudi pada 3 Februari 1976 atau bertepatan dengan tanggal 3 Shafar 1396 Hijriyah. Syekh Ali Jaber merupakan anak sulung dari 12 bersaudara.
Syekh Ali Jaber menjalani pendidikan formal dari ibtidaiyah (dasar) hingga Aliyah (menengah atas) di Madinah. Lalu setelah lulus sekolah menengah, ia melanjutkan pendidikan khusus pendalaman Alquran kepada sejumlah tokoh dan ulama ternama di Arab Saudi.
Ketekunan Syekh Ali Jaber dalam membaca Alquran telah ia mulai sejak kecil dengan dorongan dari sang ayah. Dalam mendidik agama, khususnya Alquran dan salat, ayahnya dikenal sangat keras, bahkan bisa memukul jika Ali kecil tidak melaksanakan salat.
Didikan seperti itu ternyata membuahkan hasil positif ketika Syekh Ali Jaber bisa menghafal 30 juz Alquran di usia antara 10 hingga 11 tahun. Tak hanya itu, di usia 13 tahun ia juga didaulat untuk menjadi imam di salah satu masjid di Madinah.
Berdakwah di Indonesia
Perjalanan dakwah Syekh Ali Jaber di Indonesia dimulai pada tahun 2008. Di tahun tersebut pula ia menikahi perempuan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat bernama Umi Nadia. Mereka lalu dikaruniai buah hati yang diberi nama Hasan.
Pada tahun 2012, Syekh Ali Jaber resmi menjadi Warga Negara Indonesia. Setelah itu ia pernah dipercaya menjadi juri Hafiz Indonesia dan mengisi sejumlah ceramah dalam berbagai kajian yang disiarkan stasiun televisi nasional.
Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Perjalanan dakwah Syekh Ali Jaber di Indonesia ternyata bukan tanpa hambatan. Pada 13 September 2020, ia ditikam orang tidak dikenal ketika berceramah di Masjid Falahudiin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Akibat peristiwa itu ia mengalami luka tusuk pada bagian lengan kanan dan menerima beberapa jahitan berlapis.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian pun berdasarkan kabar terakhir terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati dengan dijerat pasal berlapis.
Kepolisian saat itu mengatakan, ada empat pasal yang disangkakan untuk Alpin. Antara lain Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kini, ia telah kembali menghadap yang Kuasa. Semoga seluruh dosanya diampuni Allah SWT. Selamat jalan Syekh...