SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memberi jaminan siap bertanggung jawab apabila pasien yang mengalami kejadian setelah imunisasi vaksinasi Covid-19 atau biasa disebut KIPI.
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan mengatakan ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun tidak.
"Yang tidak atau belum membayar iuran akan diupayakan ditanggung negara. Peraturannya sedang diproses," kata Hindra, saat rapat dengar pendapat Komisi IX DPR, Selasa, 19 Januari 2021, seperti dikutip dari Tempo.co.
Ia mengatakan penanganan KIPI sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, termasuk pendanaan untuk perawatan dan pengobatan, termasuk KIPI penyuntikan vaksin Covid-19.
Menurut peraturan tersebut, pelaksanaan vaksinasi harus menjamin keamanan, mutu, khasiat, dan keamanan vaksin yang menjadi kewajiban pemerintah.
"Pasal 32 menyebutkan harus ada komunikasi, informasi, edukasi, serta skrining kepada sasaran, kemudian Pasal 40 menyebutkan harus dibentuk komite independen untuk mengkaji KIPI yang terjadi apakah ada keterkaitan," katanya.
Selain mengacu pada peraturan tersebut, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Iris Rengganis mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus dilakukan secara teliti dan hati-hati.
"Perlu digarisbawahi, bila terjadi KIPI yang berat siapa yang akan mengganti uang perawatan di rumah sakit. Itu menjadi salah satu pertanyaan di masyarakat," katanya.
Sumber: Tempo.co