SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengawali tahun 2021 dengan merilis izin lingkungan bagi sejumlah sektor usaha. Mulai dari SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), Klinik Kesehatan, Pondok Pesantren, Tower Telekomunikasi hingga Perumahan, mengantongi izin lingkungan.
Izin lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini bisa diakses publik di website resmi DPMPTSP. Ada penjelasan subjek dan objek yang diberi izin dan salinan dari surat izin lingkungan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Cara Praktis Proses Izin Usaha Tanpa Datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi
Ada 5 salinan digital izin lingkungan yang dikeluarkan DPMPTSP.
Pertama, izin lingkungan per tanggal 13 Januari 2021 untuk Jap Joni/PT. NAGA SURYA SEJAHTERA. Berupa kegiatan Perumahan dengan Luas Lahan ± 35.000 meter persegi di di Blok Cikupa RT 002, 005 RW 007 Desa Lebaksari Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.
Kedua, izin lingkungan per tanggal 13 Januari untuk Yacob Tambunan/ PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI yang akan melakukan pembangunan Menara Telekomunikasi di lahan seluas ± 124 meter persegi di Kampung Cilegok RT. 002 RW. 002 Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.
Ketiga, izin lingkungan per tanggal 13 Januari 2021 untuk Lina Cristiana/PT. RAHA MUNA MANDIRI. Berupa kegiatan Klinik Kesehatan Az-Zahra Salim di lahan/ruang usaha seluas ± 67 meter persegi/± 201 meter persegi di Jalan Cikukulu Kampung Cikukulu RT. 019 RW. 005 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi
Keempat, izin lingkungan per tanggal 11 Januari 2021 untuk Achmad Zawawi/ Yayasan Lajnah Kairiyah Musytarakah. Kegiatan Pondok Pesantren Al-Ma'tuq di lahan dan bangunan seluas ± 10.500 meter persegi dan ± 5.572 meter persegi di Kampung Cikaroya RT. 016 RW. 003 Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi
Kelima, izin lingkungan per tanggal 5 Januari untuk Johny Sudiono/PT.JATIKAWI GROUP. Kegiatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lahan seluas ± 2.466 meter persegi di Kampung Cibolang Blok Jalur RT. 001 RW. 001 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi
Dalam surat izin yang dikeluarkan untuk kelima orang atau perusahaan, DPMPTSP juga mengumumkan permintaan tanggapan dan saran kepada masyarakat atas izin yang dikeluarkan, tiga hari setelah izin diumumkan ke publik.