Di Awal Tahun 2021 Saham PGAS Turun, Imbas Kekalahan dalam Sengketa Pajak?

Senin 04 Januari 2021, 07:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Perdagangan bursa saham di hari pertama pembukaan tahun 2021 diwarnai terjadinya auto reject bawah (ARB) saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGAS, Senin (4/1/2021).

Saham PGAS atau PGN turun 6,95 persen dari penutupan akhir tahun 2020 lalu, yaitu jatuh ke posisi Rp 1.540 per saham.

Hal ini cukup mengejutkan karena terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat 59,72 persen ke posisi 6.038 pada sesi pertama perdagangan saham, Senin pukul 11.30 WIB.

Hingga pukul 13.51 WIB, IHSG naik 1,3 persen ke posisi 6.058,76. IHSG yang menguat itu didukung oleh 247 saham yang menghijau. Sementara itu, 229 saham melemah dan 143 saham tetap. Total frekuensi saham 892.766 kali dengan volume perdagangan saham 15,5 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 9,7 triliun.

Kondisi ini diduga sebagai imbas dari kekalahan PGAS dalam sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas perkara transaksi tahun pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan pada catatan Laporan Keuangan per 31 Desember 2017 dan selanjutnya.

Seperti diketahui, tahun 2019 lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan DJP Kemenkeu RI atas sengketa pajak melawan PGAS.

Atas putusan MA tersebut, PGAS berpotensi harus membayar pokok sengketa pajak sebesar Rp 3,06 triliun. Nilai tersebut belum termasuk tambahan denda yang harus mereka bayar.

Terhadap potensi pembayaran pokok dan denda sengketa tersebut, hingga laporan keuangan per 30 September 2020, PGAS belum membentuk pencadangan dengan alasan masih berkeyakinan pengadilan Pajak akan memutus menang pihaknya.

Sekretaris PGAS, Rachmat Hutama menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) ihwal keyakinan perusahaannya bisa memenangkan perkara sengketa pajak tersebut berdasarkan alasan pengadilan pajak yang telah mengabulkan seluruh permohonan pada angka 1.d yang didukung dengan penegasan DJP melalui surat-surat:

1. Surat DJP tertanggal 19 Agustus 2019 lalu yang isinya menegaskan bahwa gas bumi yang dijual PGAS merupakan barang hasil pertambangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Surat DJP tertanggal 15 Januari 2020 yang menegaskan bahwa kegiatan PGAS mengalirkan gas bumi dalam rangka penjualan gas bumi kepada pelanggan merupakan satu kesatuan kegiatan menyerahkan gas bumi yang tidak dikenai PPN.

3. DJP yang telah menghapus tagihan pajak atas sengketa yang sama untuk periode tahun 2014-2017 lalu.

"Persoalan mendapatkan informasi soal putusan PK ini melalui website MA pada 18 Desember 2020 setelah Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2020 disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis Rachmat dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu.

Saat ini, lanjut Rachmat, PGAS tengah melakukan evaluasi dan penyiapan langkah hukum yang akan ditempuh setelah menerima secara resmi Salinan Putusan PK dari Mahkamah Agung.

Dari informasi dihimpun, PGAS juga memiliki sengketa pajak dengan pokok perkara yang sama dengan angka 1 di atas, yaitu adanya perbedaan penafsiran atas ketentuan Peraturan Menteri Keuangan atas pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017 lalu. Atas perkara ini DJP telah menerbitkan 48 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah total Rp 3,82 triliun.

PGAS kemudian mengajukan keberatan terhadap 48 SKPKB tersebut. Alhasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan PGAS. DKP juga membatalkan tagihan SKPKB senilai Rp 3,82 triliun.

Dengan penegasan dari DJP melalui surat nomor S-2/PJ.02/2020 tanggal 15 Januari 2020 tersebut, Rachmat meyakini tidak akan lagi terjadi dispute atas pajak pertambahan nilai gas bumi periode selanjutnya dan harapannya bisa memperkuat upaya-upaya hukum lebih lanjut atas sengketa tahun 2012-2013 lalu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Nasional19 April 2024, 03:16 WIB

Diduga Merayu Anggota PPLN, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP dengan Tuduhan Asusila

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK melaporkan Ketua KPU Hayim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari | Foto : Youtube KPU
Internasional19 April 2024, 02:43 WIB

28 Karyawan Dipecat, Buntut Protes Kontrak Kerja Google dengan Militer Israel

Google memecat sejumlah karyawan setelah diketahui melakukan protes terhadap kondisi tenaga kerja dan kontrak perusahaan dengan militer Israel.
Kantor Google di San Francisco | Foto : Ist
Internasional19 April 2024, 02:02 WIB

Bencana Banjir Melanda Dubai, Ilmuan Peringatkan Hal Ini

Bencana alam berupa banjir melanda Dubai, Uni Emirat Arab, pada hari Selasa (16/4/2024), setelah hujan deras mengguyur negara tersebut.
Bencana Banjir Melanda Dubai | Foto : Capture video youtube HAG Weather
Keuangan19 April 2024, 01:29 WIB

6 Tanda Kamu Lebih Cocok Jadi Pebisnis Ketimbang Karyawan, Ini Buktinya

Sesungguhnya ada beberapa tanda yang menjadi petunjuk orang lebih cocok jadi pebisnis daripada karyawan
Tanda orang lebih cocok jadi pebisnis  | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Inspirasi19 April 2024, 01:19 WIB

5 Tipe Overthinking yang Sering Dialami Banyak Orang, Kamu Termasuk yang Mana?

Overthingking sejatinya dibagi ke dalam beberapa tipe yang mungkin jarang diketahui banyak orang. Mari simak penjelasan berikut
Tipe orang overthingking | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi19 April 2024, 00:53 WIB

Warga Keluhkan Sampah Dekat Terminal Sagaranten Sukabumi, Tidak Ada TPS Meski Iuran

Sejumlah pedagang dan warga mengeluhkan pengolahan sampah di sekitar Terminal Sagaranten Kabupaten Sukabumi
Warga Sagaranten sedang membersihkan sampah yang menumpuk | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 00:03 WIB

ASN di Sukabumi Balik Tuduh Istrinya yang Lakukan KDRT, Akan Dilaporkan Jika Tak Minta Maaf

ASN di Sukabumi membantah tuduhan KDRT. Ia menyebut informasi yang disampaikan oleh istrinya melalui kuasa hukumnya merupakan kebohongan, tidak sesuai fakta, dan terlalu dilebih-lebihkan.
Huasa hukum BCA, Muhammad Adad Maulana saat menunjukan bukti KDRT yang dilakukan oleh DM kepada BCA | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi18 April 2024, 23:16 WIB

Pelajar dan Forkopimcam Cisolok Bersihkan Pantai Karang Hawu Pasca Libur Lebaran 2024

Usai cuti libur lebaran 2024, Forkopincam Cisolok bersama para pelajar SMP Cisolok melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Karang Hawu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (18/4/2024).
Forkopincam Cisolok bersama para pelajar SMP Cisolok melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Karang Hawu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (18/4/2024) | Foto : Ilyas Supendi
DPRD Kab. Sukabumi18 April 2024, 22:56 WIB

Anggota DPRD Beri Apresiasi Libur Lebaran 2024 di Sukabumi Nihil Korban Jiwa

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim gabungan atas keberhasilan mereka dalam meningkatkan keamanan di objek wisata selama libur Lebaran 2024.
Badri Suhendi, Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Bola18 April 2024, 22:54 WIB

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Bungkam Australia 1-0

Gol Komang Teguh membawa Timnas Indonesia U-23 kalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024.
Komang Teguh cetak gol satu-satunya Timnas Indonesia U-23 atas Australia di Piala Asia U-23 2024 Qatar. (Sumber : PSSI)