SUKABUMIUPDATE.com - Peternak ayam ras broiler merugi karena anjloknya harga jual, namun kondisi ini tidak berdampak pada harga jual di pasar. Di pasar Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, harga ayam potong tidak mengalami penurunan harga, tetap dijual Rp 35 ribu per kilogram.
Dikutip dari rilis APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) Kabupaten Sukabumi di media sosialnya, harga ayam potong pada pekan pertama Februari 2021 dijual Rp 35 ribu perkilogram. Harga ini tidak berubah jika dibandingkan harga pekan sebelumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak akhir Januari 2021 harga ayam ras broiler di tingkat peternak anjlok. Dari sebelumnya Rp 22.500 menjadi Rp 18 ribu ke pasar atau Rp 16.500 di kandang.
Kondisi ini dikeluhkan oleh peternak mandiri (skala kecil) di Sukabumi karena tidak menurup biaya produksi yang saat ini mencapai Rp 17.500 per kilogram bahkan mencapai Rp.19 ribu.
Asep Suryaman, peternak skala kecil di Cikembar Kabupaten Sukabumi menjelaskan harga ini untuk peternak skala kecil seperti kami sangat memberatkan. Karena biaya produksinya saja tidak tertutup. Jelas merugi," ungkap Asep kepada sukabumiupdate.com, Selasa (2/2/2021).
Dengan kondisi ini, banyak peternak tidak berani pelihara ayam dari kecil karena potensi kerugiannya makin besar. "Sekarang saya ngambil DO aja karena kalau piara dari kecil resikonya besar," pungkas Asep.
BACA JUGA: Harga Ayam Anjlok, Peternak Rugi! Sukabumi Jual Rp 16.500 di Kandang
Tak hanya di Sukabumi, anjloknya harga jual ayam ras broiler menjadi fenomena nasional. Menyalin tempo.co, Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi mengemukakan bahwa harga jual ayam siap potong (livebird) anjlok di kisaran Rp 15 ribu per kilogram (kg) di Pulau Jawa karena pasokan yang lebih tinggi daripada permintaan pasar.
Pada saat yang sama, harga pokok produksi telah menyentuh Rp 19.300 per kg akibat kenaikan harga DOC dan pakan. “Harga DOC sudah menyentuh Rp 7.300 per ekor dan pakan sudah mencapai Rp 6.800 per kilogram. Jauh menyimpang dari Permendag,” kata Sugeng saat dihubungi, Selasa, 2 Februari 2021.
Harga ideal yang dimaksud Sugeng merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Dalam beleid tersebut, harga batas bawah DOC adalah Rp 5.000 per ekor dan harga batas atasnya Rp 6.000 per ekor.
Namun, regulasi harga acuan tersebut hanya berlaku selama empat bulan sejak diundangkan pada 10 Februari 2020. Artinya, tidak ada payung hukum mengenai harga acuan untuk saat ini.
Sugeng menduga kenaikan harga DOC disebabkan kebijakan pengendalian populasi untuk stabilisasi harga yang diinisiasi oleh pemerintah. Selama kurun 26 Agustus 2020 sampai Januari 2021, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian telah enam kali menerbitkan surat edaran untuk pengurangan populasi demi menyeimbangkan kondisi permintaan produk unggas yang turun 20 persen selama pandemi.
"Kami dengar karena pemangkasan populasi berefek ke kenaikan DOC. Hanya saja yang menjadi masalah adalah naiknya tidak terkendali,” kata Sugeng.
Dia mengatakan solusi permasalahan fluktuasi harga livebird tetap berada pada keseimbangan pasokan dan permintaan karena peternak mandiri belum bisa secara optimal mengimplementasi sistem rantai dingin pascapanen.
“Selama ini kami masih bergantung ke pasar basah, ke pasar tradisional. Hanya saja kami kerap diganggu pasokan berlebih dari peternakan skala besar yang seharusnya masuk ke rantai dingin,” kata Sugeng.
Mengingat implementasi rantai dingin bagi peternak mandiri masih belum optimal, Sugeng mengatakan bahwa keseimbangan pasokan juga bisa dicapai dengan menetapkan alokasi impor grand parent stock (GPS) ayam broiler yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, kelebihan populasi yang kerap terjadi bisa dikurangi.
“Untuk sekarang yang rantai dinginnya harus diimplementasi adalah peternakan besar dan integrator, sejauh ini banyak yang belum menjalankan,” katanya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.