SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Bappeda Kabupaten Sukabumi. Kunjungan ini untuk menyamakan data, persepsi dan program pembangunan untuk terkait daerah 3T (Tertinggal Terdepan dan Terluar) yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi diwakili oleh Erwan Hermawan JFU Pengembang Kurikulum dan Noni Risnawati JFU Pengevaluasi Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
“Kami telah mengikuti sinkronisasi data Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) di Kabupaten Sukabumi," ujar Erwan dikutip dari website resmi Kemenag Jawa Barat.
Parameter 3 T ini menurut Erwan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.
Dari koordinasi tersebut ada 8 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang masuk kategori 3 T;
1. Kecamatan Cisolok (Desa Gunung Karamat),
2. Kecamatan Simpenan (Desa Mekarasih),
3. Kecamatan Parungkuda (Desa Palasari Hilir),
4. Kecamatan Kalapanunggal (Desa Makasari, Desa Walangsari, dan Desa Gunung Endut),
5. Kecamatan Tegalbuleud (Desa Nangela),
6. Kecamatan Cimanggu (Desa Sukajadi).
"Data ini tentunya akan menjadi bahan kebijakan selanjutnya di Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.” imbuhnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.