SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengaku akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan gudang dan sumur artesis di area HGU afdeling Tegalega, Kampung Tegalega, Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah.
Diketahui, sumur artesis dan gudang dibangun oleh perusahaan PT Tutu Kekal - Miramontana.
"Terkait pengeboran sumur artesis perlu dikroscek perizinannya. Karena tentu ada aturan main yang harus dipatuhi. Kemudian, pasca pembangunan tentu akan ada dampak," kata Andri kepada sukabumiupdate.com, Senin (18/1/2021).
"Begitupun dengan pembangunan yang katanya untuk gudang, itu juga perlu di kroscek perizinannya. Jangan sampai membangun didahulukan, izinnya diurus belakangan," imbuh politisi PPP tersebut.
BACA JUGA: Pembuatan Sumur Artesis dan Bangunan di Lahan HGU Tegalega Sukabumi Diprotes SPI
Andri menilai, pemerintah daerah, atau dalam hal ini camat sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah harus lebih peka dan merespon agar tak terjadi kegaduhan.
"Saya akan koordinasi dengan anggota dewan di komisi, membahas hal ini. Dan akan melakukan pengecekan ke dinas perizinan (DPMPTSP) tentang hal ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan gudang dan pengeboran sumur artesis ini menuai sorotan dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi. SPI menduga pembuatan Sumur Artesis dan pembangunan tersebut belum mengantongi izin.
"Proses pengerjaan bangunan dan pembuatan Sumur Artesis sudah sejak bulan Agustus 2020, ada dugaan pihak PT Tutul Kekal belum mengantongi izin IMB," ujar Ketua SPI Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.