SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan Polsek Jampang Tengah, unsur Kecamatan Jampang Tengah, TNI, Dinkes, Pol PP Kecamatan Jampang Tengah, Dishub, serta instansi lainnya melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (15/1/2021).
Operasi dilakukan di Jalan Raya Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.
"Sasaran lokasi di Jalan Raya Padabeunghar dan tempat yang menjadi pusat keramaian," kata Kapolsek Jampang Tengah, AKP Usep Nurdin kepada sukabumiupdate.com, Jumat malam.
Usep mengatakan, PPKM sekaligus dilakukan dengan cara patroli gabungan skala besar ke sejumlah lokasi kerumunan massa.
BACA JUGA: Masuk Kota Sukabumi Harus Bawa Bukti Rapid Antigen? Ini Lokasi Posko Pemeriksaannya
Hasilnya, tim gabungan menjaring sejumlah pelanggar seperti di tempat makan atau cafe, pusat perbelanjaan, pengerjaan konstruksi, hingga kawasan tempat penyedia kebutuhan pokok masyarakat.
"Selain itu ada kurang lebih 100 kendaraan yang diberhentikan. 20 kendaraan yang diputar balik. Kemudian warga pengguna jalan kena sanksi push up lima orang dan 15 orang disuruh balik kanan karena tidak menerapkan protokol kesehatan," paparnya.
"Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin tentunya agar masyarakat benar-benar bisa meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.