SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah daerah di Sukabumi memastikan kabar pertokoan, pusat perbelanjaan dan tempat wisata ditutup mulai 31 Desember 2020 adalah informasi salah alias palsu alias hoax. Pemerintah daerah membenarkan ada pembatasan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB, dan melarang seluruh kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menanggapi kabar yang beredar di media sosial soal penutupan tempat usaha pada 31 Desember. "Memang tidak diperbolehkan adanya acara menyambut pergantian tahun baru, tapi bukan semua ditutup," jelas Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (30/12/2020).
Ada maklumat Kapolri yang melarang potensi kerumunan di masa liburan tahun baru 2021 dan Surat Edaran dari Provinsi Jawa Barat yang membatasi operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB. Fahmi menambahkan dalam edaran tersebut ditegaskan pembatasan waktu operasional ini hingga 8 Januari 2021 mendatang.
"Jadi pertokoan, tempat belanja dan lainnya tetap buka seperti biasa. Tapi waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Dan wajib menjaga agar tidak terjadi kerumunan," pungkasnya.
Tangkapan layar pesan di media sosial soal penutupan pertokoan di Sukabumi jelang tahun baru
Alasan utama pembatasan ini adalah mencegah terjadinya potensi penularan virus corona. Dimana semua daerah di Indonesia termasuk Kota Sukabumi masih berjuang menahan laju penyebaran covid-19.
"Pembatasan ini sebagai upaya, agar libur dan pergantian Tahun tidak perlu dilakukan di luar rumah dgn berbagai bentuk euforia, kita tetap harus waspada dan prihatin dgn kondisi saat ini. Kedisiplinan warga menjadi kata kunci utama untuk memutus mata rantai perjalanan covid-19 di kota kita. Mari bersama saling menjaga, tidak perlu mencaci siapapun dan apapun dalam kondisi saat ini karena kita sama2 memiliki kesulitan di masa pandemi ini," tulis Fahmi di akun facebooknya.
BACA JUGA: Pantai di Sukabumi Ini Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun 2021
Sebelumnya sebuah pesan beredar di media sosial dan jadi perhatian netizen. Pesan tersebut sebenarnya meminta semua warga untuk patuh pada protokol kesehatan.
Namun dalam narasinya pesan tersebut menyebut semua pertokoan, pusat perbelanjaan dan tempat wisata, hingga warung tongkrongan akan ditutup mulai 31 Desember 2020, buka kembali setelah tahun baru usai.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.