Pendidikan Untuk Semua! Benarkah ?

Jumat 04 September 2020, 11:00 WIB

Oleh: Dwina Nurfazriah

(Mahasiswa Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Nusa Putra Sukabumi)

Sejauh ini apakah kalian sadar dengan anak yang tinggal dijalanan mengapa tidak mendapatkan pendidikan yang sama seperti kita ? Atau bahkan pernah terpikir kenapa tidak sekolah?, dan masih banyak pertanyaan lainnya yang membuat kebingungan dengan keadaan mereka.

Mirisnya dengan keadaan di setiap jalan raya atau lampu merah banyak anak jalanan yang berkeliaran pada saat jam-jam sekolah. Tidak hanya bermain tetapi mereka bekerja di usia yang sangat dini, untuk makan disetiap harinya. Dan hal seperti ini dapat kita temui di kota-kota besar yang paling banyak dari pada di kota kecil.

Beberapa anak jalanan yang terciduk oleh aparat Satpol PP, salah seorang anak jalanannya mengaku mengamen untuk mencari uang, membantu keluarga nya yang kekurangan. Tentu saja ini permasalahan dari faktor ekonomi keluarga yang tidak cukup.

Salah satu faktor tersebut yang membuat mereka tidak memperoleh hak dan kewajiban nya seperti yang tercantum dalam UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Hak memperoleh pendidikan ini di perjelas dengan Pasal 31 ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Lantas apa yang mereka dapatkan sedangkan hak dan kewajibannya sudah tercantum dalam UU Dasar 1945.

Selain itu didalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 6 ayat 1 menyebutkan “Setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.

Sudah sangat jelas apa yang ada dalam UU diatas, namun pada warga negara miskin tidak memperoleh itu semua, dan peranan pemerintah ada dalam UU tersebut. Memang untuk pendidikan dasar pemerintah meringankan biaya dengan gratis bahkan ada Dana BOS, terkadang ada hal apa saja atau keperluan lainnya yang harus memerlukan biaya sehingga sebagian orang tidak mampu membayarnya.

Tidak hanya pemerintah yang berperan dalam pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 7 ayat 1 “Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya” dan Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa “Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya”.

Didalam pendidikan semua nya berperan termasuk masyarakat juga mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Selanjutnya masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan sumber daya dalam enyelenggaraan pendidikan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sangat jelas di dalam UU semua nya berperan serta pada pendidikan tetapi saat mengimplementasikannya di kehidupan sehari-hari itu kurang atau rendahnya rasa kepedulian sesama manusia disekitar. Banyak yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kesejahteraan bagi orang yang tidak mampu sekolah.

Apakah mungkin pemerintah disini harus memfokuskan bagi masyarakat miskin yang tidak mendapatkan pendidikan? Fokus akan hak dan kewajibannya untuk berada didalam pendidikan sehingga tidak ada anak yang usia dini bekerja dan berkeliaran di jalan raya.

Bukan pemerintah saja disini orang tua harus memberikan pendidikan terhadap anak, tentu orang tua pasti menginginkan anak nya sekolah seperti anak yang lain. Tetapi disini orang tua bermasalah dengan perekonomian jangankan untuk biaya sekolah anak, untuk makan di hari itu saja mereka sangat kebingungan.

Masyarakat pun ikut serta dalam pendidikan, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. Salah satu dari program PKBM ini ialah untuk masyarakat yang melanjutkan Pendidikan kesetaraan atau disebut dengan Paket A/B/C.

Selain itu kita sebagai masyarakat harus bisa memberikan pendidikan kepada anak jalanan dengan sukarela, atau kita membuat komunitas untuk meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan karena pendidikan ini sangat penting untuk memperbaiki taraf kehidupan dan seperti pada tujuan pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada permasalahan ini semua nya tidak dapat disalahkan, dan faktor penyebab hal ini terjadi yaitu dari perekonomian yang tidak stabil dalam keluarga. Dengan adanya permasalah ini semoga kita semua dapat meningkatkan rasa kepedulian nya terhadap sesama manusia.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 April 2024, 12:50 WIB

Optimalisasi Pompanisasi, Sekda Kota Sukabumi Rapat Koordinasi di Gedung Sate

Peningkatan sistem irigasi menjadi fokus utama dalam rakor ini.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 April 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat20 April 2024, 12:30 WIB

Ini 7 Penyebab Stres yang Tidak Boleh Disepelekan, Yuk Jaga Kesehatan Mental!

Penyebab stres oleh masing-masing orang sangat beragam. Tapi, ada beberapa pemicu yang biasanya bisa terjadi demikian.
Ilustrasi. Memahami penyebab orang stres. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio