SUKABUMIUPDATE.com - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada 5 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga terlibat dalam pengumpulan dana ISIS untuk kegiatan Teror.
Kelima WNI itu ialah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani. Mereka juga dianggap memiliki peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan para ekstremis ke Suriah dan wilayah lain ISIS.
Melansir dari tempo.com, dalam keterangan di situs Departemen Keuangan Amerika Serikat, dikutip Selasa, 10 Mei 2022, Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E. Nelson mengatakan mereka dan jaringannya melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki.
Uang itu diduga digunakan untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirimkan pejuang asing ISIS.
Departemen Keuangan AS menyatakan para simpatisan ISIS di lebih dari 40 negara mengirimkan uang kepada orang-orang yang terkait dengan ISIS di kamp pengungsi tersebut untuk mendukung kebangkitan ISIS.
Pendukung ISIS di Al-Hawl, menurut mereka menerima hingga US$ 20 ribu per bulan. Transfer uang dilakukan dengan mekanisme transfer informal bernama hawala. Dan ditransfer dari Suriah atau melewati negara tetangga seperti Turki.
Menurut Departemen Keuangan AS salah satu fasilitator ISIS asal Indonesia adalah Dwi Dahlia Susanti. Dia diduga sudah menjadi membantu anggota ISIS untuk menerima uang sejak 2017. Pada akhir 2017, Susanti diduga membantu suaminya mengirimkan hampir US$ 4.000 dan senjata kepada seorang pemimpin ISIS. Saat itu, Susanti mengalihkan sekitar US$ 500 dari dana tersebut untuk para pendukung ISIS di jaringannya sendiri.
Pada awal tahun 2021, menurut dia, Susanti diduga telah memfasilitasi pengiriman uang dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada individu-individu di kamp-kamp pengungsi. Dalam beberapa kasus, dana ini digunakan untuk menyelundupkan anak-anak remaja keluar dari kamp ke padang pasir, di mana mereka diterima oleh pejuang asing ISIS, kemungkinan sebagai rekrutmen anak-anak untuk ISIS.
Orang kedua yang dicurigai Departemen Keuangan menjadi fasilitator ISIS adalah Rudi Heryadi. Pada 2019, dia diduga memberi tahu seorang rekan ekstremitasnya tentang potensi perjalanan ke daerah seperti Afghanistan, Mesir, sebagian Afrika dan Yaman.
Heryadi juga meminta sumbangan untuk para pemudik dan keluarganya. Pada 24 Juni 2020, pihak berwenang Indonesia memvonis Heryadi atas tuduhan terorisme.
Selain itu ada pula Ari Kardian. Sebelumnya dia sudah didakwa karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
“Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi dan Ari Kardian sedang ditunjuk karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung ISIS,” seperti dikutip dari siaran pers itu.
Departemen Keuangan AS mencurigai Susanti dalam menjalankan aksinya dibantu oleh Muhammad Dandi Adhiguna.
Adhiguna diduga telah menasihati Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya. Pada akhir tahun 2021, Adhiguna diduga mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Susanti.
Selain Adhiguna, orang lain yang diduga memberikan bantuan keuangan kepada Susanti adalah Dini Ramadhani.
Departemen Keuangan AS menyatakan akan memblokir semua harta orang-orang tersebut yang berada di Amerika Serikat.
SOURCE: TEMPO.CO