Pembangunan IKN yang Dipaksakan

Sabtu 07 Mei 2022, 12:33 WIB

Penulis: Munjin Sulaeman | Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Pakuan 2021-2022

Pro kontra dalam setiap pengambilan keputusan memanglah hal yang sangat wajar, akan tetapi pengambilan keputusan harus jelas apa alasan dan landasannya terutama untuk sebuah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) karena sebuah keniscayaan IKN akan menjadi pusat pemerintahan, pusat ekonomi, pusat administrasi dan lain sebagainya atau dengan kata lain akan menjadi Kawasan metropolitan.Tetapi dalam pembuatan IKN ini pemerintah Indonesia seperti memaksakan tanpa memperhitungkan sekompleks apa permasalahan yang akan terjadi untuk pembangunan IKN ini.

Jika kita sedikit menyelisik ke belakang di dalam ilmu negara terdapat salah satu teori yang sangat populer dalam pembentukan negara yang dianut juga oleh tokoh-tokoh besar seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau dan Montesquieu yaitu Teori Perjanjian, di dalam teori ini dijelaskan bahwa suatu negara terbentuk karena adanya perjanjian dengan masyarakatnya. Artinya kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat atau yang kita pahami bersama pada saat ini dengan istilah lain kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Atau dengan kata lain negara tidak dapat berlaku semena-mena tanpa adanya persetujuan dari rakyatnya. Sedangkan di dalam pembangunan IKN ini jauh dari adanya kata persetujuan dari rakyatnya. Mengapa demikian?

Karena jika dilihat dari pembentukan RUU IKN ini, RUU IKN dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik, jika mengacu terhadap syarat-syarat pembentukan suatu UU yang baik harus melibatkan partisipasi publik, dan kajian-kajian yang harus sangatlah matang terlebih seperti yang dijelaskan di atas bahwasannya pemerintah harus dapat memperhatikan dalam pembentukan IKN ini sangatlah komplek masalah yang akan terjadi, jadi sudah sepatutnya tidak hanya terfokus masalah teknis belaka tetapi juga harus melibatkan segala aspek baik itu ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Dan seharusnya, hal ini menjadi sebuah catatan penting bagi pemerintah setelah sebelumnya tidak lama MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, jangan sampai RUU IKN ini pun merasakan hal yang serupa membuat UU yang terlalu dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspek aspek atau syarat syarat pembuatan UU yang tepat yang akan menyebabkan pembuatan UU IKN ini menjadi sia sia aja.

Selain itu juga pembahasan RUU IKN ini sangatlah cepat, bahkan mungkin jika kita dapat meminjam istilah dari kawan-kawan pada saat ini seperti “nonton marathon” mengapa tidak, karena tak jarang anggota pansus melakukan rapat dari pagi hingga malam bahkan mereka mampu menabrak waktu libur mereka, pemandangan yang sedikit berbeda dari kondisi biasanya.   

Dan yang lebih parahnya pemerintah seakan tidak melihat skala prioritas untuk negara ini, mereka membuat IKN hingga lupa bahwasannya kondisi pasca pandemic covid-19 ini yang belum sepenuhnya selesai, kondisi ekonomi yang sangat buruk bahkan hutang negara semakin hari semakin membludak, harga bahan-bahan pokok yang masih mahal yang belum ditangani dan lain sebagainya tapi pemerintah abai akan hal ini pemerintah seolah tutup mata.

Akhir-akhir ini juga masyarakat kembali dihebohkan dengan diterbitkannya PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintah Khusus Ibu Kota Nusantara. PP Nomor 17 tahun 2022 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sekilas tampak biasa saja dengan diterbitkannya PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut tetapi jika kita telaah lebih dalam didalam PP tersebut dijelaskan dalam pasal 3 BAB II tentang Sumber dan Skema Pendanaan jelas disebutkan bahwa Pendanaan untuk persiapan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan daerah khusus IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini lagi lagi membuat masyarakat kecewa bahkan kehilangan rasa kepercayaan kepada pemerintah. Bagaimana tidak pembangunan IKN yang dijanjikan oleh Presiden tak akan membebani APBN, bahkan Presiden telah memerintahkan Menteri Keuangan agar mencari skema agar APBN tidak terbebani, selain itu juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan tidak akan memberatkan APBN dan menjaga kesinambungan Fiskal.

Tapi saat ini jelas bahwa pembangunan IKN menggunakan dana APBN. Hal tersebutlah yang sangat disayangkan dimana kondisi ekonomi pasca pandemik ini yang belum stabil seharusnya pemerintah melihat skala prioritas dan fokus terhadap penangan Covid-19 dan pemulihan kondisi ekonomi yang jelas-jelas dibutuhkan oleh masyarakat bukan malah melaksanakan pembangunan IKN.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat19 April 2024, 14:00 WIB

Selain untuk Gula Darah, Ini 10 Manfaat yang Luar Biasa dari Buah Mengkudu

Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh.
Ilustrasi - Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh. (Sumber : Pixabay.com/@ignartonosbg).
Sukabumi Memilih19 April 2024, 13:54 WIB

Politisi PKB Miftahul Janah Didukung Warga Maju Pilkada Kota Sukabumi

Sejumlah warga Kota Sukabumi yang tergabung dalam RMJ mendorong politisi PKB, Miftahul Janah Janah untuk maju menjadi calon walikota / wakil walikota Sukabumi.
Miftahul Janah, Politisi PKB didorong maju Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sy
Sehat19 April 2024, 13:30 WIB

Segini Kisaran Kadar Gula Darah Normal Pada Lansia 50 Tahun ke Atas Setelah Makan

Gula darah tinggi menjadi lebih mungkin terjadi seiring bertambahnya usia.
Ilustrasi - Gula darah tinggi menjadi lebih mungkin terjadi seiring bertambahnya usia. (Sumber : Freepik/Lifestylememory)
Life19 April 2024, 13:00 WIB

6 Cara Menghilangkan Sifat Iri Dengki Dalam Diri Agar Hidup Tenang dan Damai

Menghilangkan sifat iri dan dengki memang harus dalam hidup. Sebab hal demikian untuk hidup lebih tenang dan damai.
Ilustrasi. Cara menghilangkan sifat iri dengki. Sumber Foto : Pexels/Liza Summer
Sehat19 April 2024, 12:30 WIB

7 Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Berikut Daftar Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. Sobat Sehat Wajib Tahu!
Ilustrasi. Serangan Asam Urat. Ketahui Apa Saja Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. | Foto: Freepik
Sukabumi19 April 2024, 12:00 WIB

Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal saat Seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi

Awalnya Lima menerima informasi bahwa siswi SMA Negeri 1 Cisaat ini pingsan.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat berinisial K saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Bola19 April 2024, 12:00 WIB

Bek Kiri Andalan Persib Ini Harus Absen Saat Pangeran Biru Jamu Persebaya

Persib Bandung harus rela kehilangan Rezaldi Hehanusa saat mereka menjamu Persebaya di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu besok.
Persib Bandung harus rela kehilangan Rezaldi Hehanusa saat mereka menjamu Persebaya di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu besok. (Sumber : Persib.co.id)
Sehat19 April 2024, 11:45 WIB

7 Cara Ampuh Turunkan Obesitas, Salah Satunya Olahraga

Obesitas biasanya terjadi akibat ketidakseimbangan antara asupan kalori yang dikonsumsi dan jumlah kalori yang dibakar melalui aktivitas fisik.
Ilustrasi. Orang yang obesitas. Sumber : pixabay/Bru-No
Sukabumi19 April 2024, 11:35 WIB

Perut Membengkak, Janda Asal Ciracap Sukabumi Butuh Bantuan untuk Berobat

Rosmawati mengalami sakit sudah tujuh bulan dengan kondisi perut membengkak.
Rosmawati (57 tahun) di rumahnya di Kampung Batunamprak RT 03/09 Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life19 April 2024, 11:30 WIB

Hati-Hati! 7 Hal Sederhana Ini Ternyata Bisa Menurunkan Kecerdasan

Tes IQ sering digunakan untuk mengevaluasi kemampuan mental dan potensi kognitif seseorang, serta digunakan dalam proses seleksi pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan medis lainnya.
Ilustrasi. Kecerdasan. Sumber : pixabay/sebaie-1992