Termasuk dari Rokok, Jokowi Tetapkan 13 Pajak Khusus untuk Danai IKN

Jumat 06 Mei 2022, 19:14 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara atau IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk di dalamnya seperti pajak rokok dan sarang burung walet. Pajak khusus adalah pajak yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara untuk membiayai kegiatan Otorita.

Mengutip berita tempo.co, dasar pelaksanaan pajak khusus IKN, termasuk juga pungutan khusus IKN, akan diatur dalam Peraturan Otorita. Sebelum diberlakukan, Otorita pun harus meminta persertujuan sampai ke legislator di pusat.

"Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 42 ayat 4 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.

PP ini mengatur soal pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk pembangunan IKN sampai kegiatan Otorita. Beleid diteken Jokowi pada 18 April 2022.

Adapun 13 jenis pajak khusus IKN tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraam Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraam Bermotor

3. Pajak Alat Berat

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

5. Pajak Air Permukaan

6. Pajak Rokok

7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

- Makanan dan/atau Minuman;

- Tenaga Listrik;

- Jasa Perhotelan;

- Jasa Parkir; dan

- Jasa Kesenian dan Hiburan.

10. Pajak Reklame

11. Pajak Air Tanah

12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

13. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak khusus ini sudah diatur dalam UU Ibu Kota Negara. Regulasi ini menyebutkan kalau  pajak daerah dan retribusi daerah berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus, maupun pungutan khusus.

Selain 13 jenis pajak tersebut, kegiatan Otoritas juga berasal dari pungutan khusus. Ini adalah pungutan yang juga berlaku khusus di wilayah Ibu Kota Nusantara, termasuk pungutan atas layanan yang diberikan Otorita.

Lalu, PP ini diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU IKN. Rincian atas 13 jenis pajak khusus ini pun dijabarkan dalam PP.

Sejumlah aturan tambahan dan pengecualian juga diberikan untuk pajak khusus ini. Pertama, Kepala Otorita IKN harus menyampaikan rancangan peraturan terkait pengenaan pajak khusus ini dan dikaji oleh Menteri Dalam Negeri.

Jenis pajak khusus pun tidak dapat dipungut dalam dua kondisi. Pertama, potensinya kurang memadai. Kedua, Otorita menetapkan kebijakan untuk tidak memungut pajak khusus tertentu. Demikian jenis-jenis pajak untuk membangun IKN.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)