SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Gakum Polres Sukabumi, menjaring 8 orang dalam operasi Penindakan dan Penertiban Perbuatan Pungli di Lokasi Wisata Palabuharatu pada Kamis, 5 Mei 2022. Mereka adalah oknum yang memanfaatkan momen libur lebaran untuk melakukan pungutan liar yang merugikan wisatawan.
Satgas Gakum, gabungan Reskrim, Intel dan Narkoba melakukan penindakan di dua kawasan wisata di Palabuhanratu. Pertama, di parkiran wisata Cipunaga Loji di Kampung Cibitung Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan, kedua di di kawasan wisata Pantai Karanghawu Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menyebutkan tiga pelaku yang diamankan di Cipunaga Loji, berinisial HB (34 tahun), SB (23 tahun) dan C (22 tahun), ketiganya warga Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan.
Sedangkan di parkiran pantai Karanghawu Cisolok, I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan mengamankan empat pelaku, yaitu DM (42 tahun), RY (40 tahun), K (52 tahun) dan H (30 tahun). Semuanya warga Desa Cisolok Kabupaten Sukabumi serta satu orang pelaku yang berperan sebagai koordinator DA (42 tahun) yang juga masih warga Desa Cisolok.
"Untuk modus yang di Loji, pelaku memungut uang parkir terhadap pengunjung wisata di lahan areal Cipunaga tanpa izin dari lembaga yang berwenang," ungkap I Putu Asti Hermawan santosa kepada sukabumiupdate.com. Jumat (06/05/22)
"Di pantai Karanghawu Cisolok pemungutan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok, dengan sistem bagi hasil 50:50 antara pengelola parkir dan Pemerintah Desa." sambungnya.
Untuk tarif parkir di Pantai Karanghawu, Polres Sukabumi memastikan nominal yang dikenakan berdasarkan aturan pemerintah desa Cisolok itu melebihi batas dari ketentuan diatasnya yaitu aturan tarif wisata yang ditetapkan pemerintah daerah, Kabupaten Sukabumi.
Kemudian I Putu Asti Hermawan santosa mengatakan tim satgas Gakum juga telah mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp. 671.000 dari para pelaku di lokasi Cipunaga Loji. Sedangkan untuk lokasi kawasan wisata pantai Karanghawu disita barang bukti dari para pelaku lapangan berupa uang sebesar Rp. 89.000, 5 buah ID Card petugas parkir, 2 buah peluit dan 1 rompi parkir.
Selanjutnya dari pelaku koordinator parkir pantai Karanghawu juga disita barang bukti berupa uang senilai Rp. 2.180.000.-, 2 pcs rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru, 8 set retribusi parkir bekas setor, 1 buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya.
"Kepada para pelaku saat ini telah diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkas I Putu Asti Hermawan santosa.
REPORTER: CRP3 (SOLEH)