SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada seorang bos cilok di Sukabumi, Jawa Barat, bernama Hendi (57 tahun) alias Abah Heni yang merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 10 bocah perempuan. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yuli Heryati pada Selasa, 26 April 2022 itu, hakim sekaligus membatalkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim sebagaimana dikutip sukabumiupdate.com dari amar putusan PT Bandung, Kamis (28/4/2022).
Putusan mati kepada terdakwa abah Heni tersebut dilakukan hakim, usai menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding atas putusan yang diketok hakim PN Cibadak Sukabumi.
"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ucap hakim.
Baca Juga :
Dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Abah Heni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban anak di bawah umur lebih dari satu orang.
Sementara itu berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Modus Terdakwa Cari Kutu
Diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, seorang pria berinisial H alias Abah (57 tahun), harus mendekam di penjara setelah aksi pelecehan seksualnya terhadap sejumlah Anak di Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, terbongkar. Ada 10 gadis di bawah umur yang diduga menjadi korban nafsu H sejak 2020 lalu.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra menyebut terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti penyelidikan kepolisian, hingga akhirnya H berhasil ditangkap. "Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021," kata Dedy, Senin, 9 Agustus 2021 silam.
Dedy berujar pelaku melakukan aksinya dengan modus mencari kutu rambut korban. Saat mencari kutu, H melancarkan aksi kotornya terhadap, sedikitnya, 10 Anak perempuan. "Pelaku merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan terpancing ketika para korban bermain di sekitar rumah dia," imbuh Dedy.
Diketahui, H, yang juga pengusaha kuliner cilok (aci dicolok), telah lama berpisah dengan istrinya dan tinggal seorang diri.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (5) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 81 Ayat (1), (2), (5) dengan ancaman hukuman 10 tahun paling lama 20 tahun," ucap Dedy. "Dan Pasal 82 Ayat (1), (4) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 5 miliar, ditambah 1/3 ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang," tambah dia.
REPORTER: CRP 4