Hakim PT Bandung Ungkap Alasan Vonis Mati Bos Cilok Pemerkosa 10 Bocah di Sukabumi

Kamis 28 April 2022, 22:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada seorang bos cilok di Sukabumi, Jawa Barat, bernama Hendi (57 tahun) alias Abah Heni yang merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 10 bocah perempuan. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yuli Heryati pada Selasa, 26 April 2022 itu, hakim sekaligus membatalkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim sebagaimana dikutip sukabumiupdate.com dari amar putusan PT Bandung, Kamis (28/4/2022).

Putusan mati kepada terdakwa abah Heni tersebut dilakukan hakim, usai menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding atas putusan yang diketok hakim PN Cibadak Sukabumi.

"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ucap hakim.

Baca Juga :

Modus Cari Kutu, Polisi: 10 Anak di Sukabumi Jadi Korban Pelecehan Seksual Bos Cilok

Dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Abah Heni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban anak di bawah umur lebih dari satu orang.

Sementara itu berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Modus Terdakwa Cari Kutu

Diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, seorang pria berinisial H alias Abah (57 tahun), harus mendekam di penjara setelah aksi pelecehan seksualnya terhadap sejumlah Anak di Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, terbongkar. Ada 10 gadis di bawah umur yang diduga menjadi korban nafsu H sejak 2020 lalu.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra menyebut terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti penyelidikan kepolisian, hingga akhirnya H berhasil ditangkap. "Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021," kata Dedy, Senin, 9 Agustus 2021 silam.

Dedy berujar pelaku melakukan aksinya dengan modus mencari kutu rambut korban. Saat mencari kutu, H melancarkan aksi kotornya terhadap, sedikitnya, 10 Anak perempuan. "Pelaku merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan terpancing ketika para korban bermain di sekitar rumah dia," imbuh Dedy.

Diketahui, H, yang juga pengusaha kuliner cilok (aci dicolok), telah lama berpisah dengan istrinya dan tinggal seorang diri.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (5) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 81 Ayat (1), (2), (5) dengan ancaman hukuman 10 tahun paling lama 20 tahun," ucap Dedy. "Dan Pasal 82 Ayat (1), (4) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 5 miliar, ditambah 1/3 ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang," tambah dia.

REPORTER: CRP 4

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich
Life02 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Yuk Lakukan Sederet Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah Berikut Agar Bisa Nyenyak di Malam Hari.
Ilustrasi. Tidak Nyenyak. Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah. (Sumber : Pexels/IvanOboleninov)
Sukabumi02 Mei 2024, 19:59 WIB

Polisi Ungkap Alasan Tak Autopsi Mayat Wanita yang Ditemukan di Sungai Cicatih Sukabumi

Mayat wanita setengah telanjang, berinisal EKS (25 tahun), warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Cicatih tidak dilakukan autopsi
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 19:44 WIB

Mimpi Ketua DPRD, Kabupaten Sukabumi Jadi Pertahanan Pangan hingga Tujuan Wisata

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan dirinya punya mimpi bahwa Kabupaten Sukabumi kedepan harus menjadi (lokasi) pertahanan pangan nasional.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara | Foto: Dok. SU
Sehat02 Mei 2024, 19:30 WIB

3 Penyebab Utama Asam Urat yang Sering Dianggap Sepele, Tiba-tiba Sakit!

Asam urat adalah salah satu bentuk radang sendi yang disebabkan oleh tingginya kadar asam urat dalam darah.
Ilustrasi - Asam urat adalah salah satu bentuk radang sendi yang disebabkan oleh tingginya kadar asam urat dalam darah. (Sumber : Freepik.com)