Hakim PT Bandung Ungkap Alasan Vonis Mati Bos Cilok Pemerkosa 10 Bocah di Sukabumi

Kamis 28 April 2022, 22:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada seorang bos cilok di Sukabumi, Jawa Barat, bernama Hendi (57 tahun) alias Abah Heni yang merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 10 bocah perempuan. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yuli Heryati pada Selasa, 26 April 2022 itu, hakim sekaligus membatalkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim sebagaimana dikutip sukabumiupdate.com dari amar putusan PT Bandung, Kamis (28/4/2022).

Putusan mati kepada terdakwa abah Heni tersebut dilakukan hakim, usai menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding atas putusan yang diketok hakim PN Cibadak Sukabumi.

"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ucap hakim.

Baca Juga :

Modus Cari Kutu, Polisi: 10 Anak di Sukabumi Jadi Korban Pelecehan Seksual Bos Cilok

Dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Abah Heni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban anak di bawah umur lebih dari satu orang.

Sementara itu berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Modus Terdakwa Cari Kutu

Diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, seorang pria berinisial H alias Abah (57 tahun), harus mendekam di penjara setelah aksi pelecehan seksualnya terhadap sejumlah Anak di Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, terbongkar. Ada 10 gadis di bawah umur yang diduga menjadi korban nafsu H sejak 2020 lalu.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra menyebut terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti penyelidikan kepolisian, hingga akhirnya H berhasil ditangkap. "Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021," kata Dedy, Senin, 9 Agustus 2021 silam.

Dedy berujar pelaku melakukan aksinya dengan modus mencari kutu rambut korban. Saat mencari kutu, H melancarkan aksi kotornya terhadap, sedikitnya, 10 Anak perempuan. "Pelaku merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan terpancing ketika para korban bermain di sekitar rumah dia," imbuh Dedy.

Diketahui, H, yang juga pengusaha kuliner cilok (aci dicolok), telah lama berpisah dengan istrinya dan tinggal seorang diri.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (5) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 81 Ayat (1), (2), (5) dengan ancaman hukuman 10 tahun paling lama 20 tahun," ucap Dedy. "Dan Pasal 82 Ayat (1), (4) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 5 miliar, ditambah 1/3 ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang," tambah dia.

REPORTER: CRP 4

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).