SUKABUMIUPDATE.com - Tindakan represif yang dilakukan salah satu anggota Sekretariat Dewan (sekwan) DPRD Kota Sukabumi dan anggota Satpol PP kepada mahasiswa Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) saat demo di depan gedung DPRD Kota Sukabumi berakhir damai.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan pihak Sekwan DPRD, Satpol PP dan PMII Kota Sukabumi sudah melakukan pertemuan di Polres Sukabumi Kota dan permasalahan tersebut disepakati diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Kendati demikian, Kamal menyesalkan insiden yang terjadi pada Jumat 1 April 2022.
“Saya atas nama pribadi dan mewakili institusi ingin menyampaikan bahwa kami sangat menyesali terjadinya insiden. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya khususnya kepada keluarga besar PMII, wabil khusus kepada Ketua PMII Kota Sukabumi dan umumnya kepada keluarga besar PMII seluruh Indonesia serta seluruh warga masyarakat Sukabumi,” ujar Kamal di Polres Sukabumi Kota Senin (25/4/2022).
Permohonan maaf juga disampaikan langsung oleh anggota Sekwan Andi yang diduga melakukan tindakan represif tersebut.
“Dengan ini saya bersama rekan-rekan sekretariat DPRD Kota Sukabumi menyesali kejadian insiden pada saat aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh PMII. Selanjutnya saya dan rekan-rekan menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada PMII Kota Sukabumi khususnya Ketua Umum PMII apabila dalam kejadian itu terjadi peristiwa yang kurang berkenan,” ujarnya.
Hal yang sama di ungkapkan juga oleh anggota Satpol PP Hendra. Dia menyampaikan permohonan maaf.
Ketua PMII Kota Sukabumi Syahrul Umar yang menjadi korban tindakan represif mengatakan, permohonan maaf yang disampaikan Sekwan dan anggota Satpol PP bukan hanya sekedar untuk pencabutan laporan saja.
“Tapi terkait persoalan keamanan, pengamanan dan kenyamanan dalam menyampaikan aspirasi atau proses demokrasi. Kami selaku mahasiswa sangat tidak menginginkan ketika menyampaikan suatu aspirasi atau gagasan kami itu kemudian dihambat oleh proses represif,” ujarnya.
Dia menyatakan, untuk proses hukum terkait tindakan represif petugas layanan publik akan dicabut dan berakhir secara kekeluargaan.
“Masyarakat yang ikut andil dan menyimak persoalan ini, mungkin inilah fase yang kita tempuh karena jalan dan titik terangnya ketemu. Dan semua sudah memiliki itikad baik,” jelasnya.