SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penangkapan guru ngaji yang juga kader HMI di Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru setelah mendapat tanggapan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu 20 April 2022 lalu. Komnas HAM menilai ada banyak kesalahan yang dilakukan polisi dalam penanganan kasus begal tersebut.
Atas temuan Komnas HAM tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa saat ini proses hukum tengah berlangsung. Polda Metro Jaya akan patuh kepada putusan hakim di pengadilan.
"Jadi gini pembegalan Bekasi sudah berlangsung, mari kita hormati proses hukum, Polisi juga patuh dengan keputusan hukum sekarang sudah proses di pengadilan," jawab Zulpan saat ditanya wartawan pada Jumat 22 April 2022.
Saat ini, pihak Polda Metro Jaya tengah menunggu proses dari Majelis Hakim. Dikarenakan Ketua Majelis Hakim sedang sakit, pembahasan kasus ini menjadi tertunda.
"Tinggal menunggu proses majelis hakim, saya dengar ketua Majelis hakim sakit, kita lihat vonis majelis hakim nanti," ujar Zulpan.
Sebelumnya, pada konferensi pers Rabu 20 April 2022, Komnas HAM menemukan sepuluh bentuk kekerasan yang diduga dilakukan kepolisian pada guru ngaji di Bekasi. Muhammad Fikry dan beberapa temannya ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu.
Setelah ditangkap, mereka disiksa agar mengaku telah melakukan pembegalan di Jalan Sukaraja pada 24 Juli 2021. Adapun lokasi penyiksaannya di halaman gedung Telkom yang berada di seberang Polsek Tambelang.
Tindak penyiksaan yang ditemukan oleh Komnas HAM yaitu kekerasan atau ancaman verbal, mata dilakban, pemukulan dengan tangan kosong di bagian tubuh dan wajah, pemukulan di bagian kepala menggunakan tali gantungan kunci, serta ditendang di bagian tubuh, kaki dan wajah.
Selain itu, ada rambut dijambak, didudukkan saat salah seorang diantaranya tersungkur, diseret menggunakan kain sarung, kaki ditimpa menggunakan batu, dan tembakan ke udara disertai ancaman dengan kata-kata "Udah lu ngaku aja, teman lu udah mati".
"Dalam proses interogasi tersebut, Komnas HAM RI menemukan tindakan penyiksaan yang terjadi dengan tujuan korban mengakui tindak pembegalan yang terjadi dan dilaporkan," ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani dalam konferensi pers, Rabu 20 April 2022.
SUMBER: TEMPO.CO