SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda berinisial YP (23 tahun) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga merampok sebuah Stasiun Pengisian Bensin Umum (SPBU) yang berada di Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka merupakan mantan pegawai yang pernah bekerja di SPBU tersebut hingga 2017 lalu.
"Tersangka ini memiliki pengalaman kerja di sana. Sehingga sedikitnya mengetahui bagaimana situasi dan kondisi kegiatan operasional termasuk kegiatan di dalam perkantoran,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada awak media, Kamis (21/4/2022).
Zainal mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu 9 April 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Menurutnya, modus tersangka berniat melakukan aksi kriminal ini bermula karena kebutuhan ekonomi.
“Hasil penyidikan, H-1 sebelum kejadian, tersangka merapat ke SPBU tersebut untuk melakukan komunikasi dengan beberapa mantan rekannya sampai kemudian memiliki gambaran dengan alasan ingin print beberapa surat tapi tidak jadi (print surat),” tuturnya.
Dari hasil penggambaran tersebut, tersangka berhasil memetakan lokasi kantor SPBU tempat dia beraksi. Pada hari kejadian, dia kemudian masuk dengan santai lewat pintu utama.
“Karena merasa mengetahui situasi dan kondisinya dia memasuki SPBU tersebut dengan situasi yang santai, tidak tergesa-gesa, tidak ada kelihatan gaya bahasa tubuh kaku. Kemudian masuk ke kantor SPBU naik ke lantai 2 dan dia mengeluarkan senjata kepada petugas yang jaga,” ucapnya.
Di bawah ancaman senjata tajam, petugas SPBU lalu diminta tersangka untuk diarahkan ke tempat penyimpanan uang tanpa mengeluarkan suara hanya melalui aba-aba hingga menyuruh membukakan brangkas tempat penyimpanan uang.
"Karena dibawah ancaman maka dia diikuti dan uang kas yang ada di brankas tersebut sejumlah Rp52 juta kemudian diambil oleh pihak tersangka,” jelasnya.
Petugas tersebut lantas diminta untuk menetap di ruangan dan tersangka sempat memastikan keadaan di lokasi. Setelah dirasa aman, tersangka kemudian mematikan lampu dan meninggalkan kantor SPBU itu lewat pagar belakang.
Dalam kurun waktu hampir 10 hari, tersangka kemudian berhasil ditangkap petugas di Kampung Genteng Kecamatan Baros Kota Sukabumi tepatnya pada Senin 18 April 2022 lalu.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas yakni sebilah pisau untuk mengancam petugas SPBU, sandal jepit, sebuah handphone merk Iphone XR warna merah, handphone Samsung A03, perhiasan emas mulai dari cincin, kalung dan anting seberat 10.2 gram ditambah satu unit kendaraan sepeda motor beat.
“Pasal yang diancam yaitu pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi kasus atensi dari dua tahun belakangan tidak pernah terjadi pencurian dan kekerasan di SPBU, namun alhamdulillah kasus ini dapat terungkap dalam kurun waktu 10 hari dari sejak kejadian tersebut,” pungkasnya.