SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap motif dari kasus pencabulan yang dilakukan paman kepada keponakannya di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Menurut polisi, pelaku berinisial L (40 tahun) mencabuli korban akibat terangsang.
Baca Juga :
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan pelaku ini tinggal bersama orang tua korban. Sehingga ketika orang tuanya bekerja di pabrik, maka korban bersama pelaku. Saat bersama itu, korban sering naik ke punggung pelaku dan muncul rasa terangsang.
"Pelaku merasa terangsang kalau korban naik ke punggung atau badan pelaku," ujar Parlan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/4/2022)
Berawal dari itu, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya sejak Januari 2022. “Dia mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 4 bulan, terhitung dari Januari hingga sekarang," kata Parlan.
Kasus ini terungkap saat korban merasakan sakit dan bercerita kepada orangtuanya. "Korban menceritakan apa yang dilakukan oleh pamannya itu, lantas setelah tahu anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polisi,” ungkap Parlan.
Pelaku yang ditangkap pada 14 April 2022 itu dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto 76e undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutup Parlan.
REPORTER: CRP 4