SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Badru Dudu Mustofa mengingatkan panitia Pilkades serentak tahun 2022 agar teliti dalam hal keadministrasian diantaranya mengenai ijazah paket yang menjadi syarat pendaftaran calon.
Dudu menyatakan, tak sedikit kejadian setelah seseorang menang dalam Pilkades lalu muncul gugatan bahwa ijazah paket yang dipakai palsu. "Panitia pelaksana harus benar-benar selektif dalam seleksi calon kepala desa terkait ijazah paket, jangan sampai nanti setelah terpilih jadi kepala desa ada yang gugat," ujar politisi Partai Gerindra itu kepada sukabumiupdate.com, Selasa (19/4/2022).
Menurut dia, saat ini tahapan Pilkades serentak siklus II gelombang 1 tahun 2022 masuk dalam jadwal penetapan bakal calon kades menjadi calon kades dan penetapan nomor urut serta penetapan tanda gambar calon kades. Tahapan tersebut dilaksanakan pada 19-20 April.
Setelah itu dilakukan pembekalan terhadap calon kades panitia pilkades, panwas, BPD dan saksi oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten (camat) yang diselenggarakan 21-26 April. Kemudian masa kampanye yang akan berlangsung pada 27-29 April mendatang.
Dalam melaksanakan kampanye nanti, calon kepala desa harus memperhatikan perbup No 6 tahun 2021.
“Unsur BPD harus memberikan saran terhadap calon setiap melaksanakan kampanye, kemudian dalam menjaring suara untuk tetap menggunakan Prokes," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pilkades serentak ini dilaksanakan di 70 desa yang berada di 36 Kecamatan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan bahwa Pilkades dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2022.