SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku pembobolan rumah yang ditinggal penghuninya salat tarawih di Kampung Bojong Kawung RT 02/07 Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, berhasil diungkap oleh Unit reskrim Polsek Nagrak Polres Sukabumi Jawa Barat.
Pelakunya ternyata masih warga Desa Girijaya. Pria berinisial S (37 tahun) itu diringkus petugas tak lama setelah melakukan aksinya pada Kamis 14 April 2022 malam.
"Tersangka diamankan sekitar pukul 21.15 WIB kemarin malam di Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diamankan beserta barang bukti saat tengah menunggu angkutan umum di pinggir jalan," ujar Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman kepada awak media, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga :
Deden menyebut, tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol tembok dapur dengan alat pemotong kayu saat kondisi rumah korban tersebut kosong karena ditinggal pemiliknya melaksanakan salat tarawih.
"Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WIB malam kemarin. Ketika itu pemilik rumah sedang salat tarawih dan pelaku menjalankan aksinya dan berhasil mencuri 4 buah handphone," jelasnya.
Selain itu, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan uang 2 juta rupiah, 10 gram perhiasan emas, serta beberapa bungkus rokok yang diambil pelaku dari etalase warung milik korban.
"Total kerugian korban senilai Rp 8.850.000 rupiah," ungkap Deden.
Atas perbuatannya, kata Deden, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
REPORTER: CRP 4