SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan memberikan komentar terkait adanya perubahan dalam dana bagi hasil (DBH) yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Menurutnya, hal itu bisa jadi momentum yang baik untuk pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kabupaten dan Kota di Jabar.
"Kalau kemarin misalkan DBH pajak kendaraan bermotor (PKB) itu 70 persen untuk Provinsi dan 30 persen Kabupaten/Kota, nah ketika UU HKPD berlaku di dua tahun kedepan, itu pembagiannya tidak lagi 70-30 tapi 60 untuk Provinsi, 40 untuk Kabupaten/Kota," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Hasim menyebut, apabila dilihat dari satu sisi, UU HKPD ini sangat menguntungkan Pemerintah Kabupaten Kota.
"Dari hasil bacaan kita terkait UU HKPD ini, potensi pajak yang tadinya Provinsi punya kekuatan untuk mengatur (DBH), pada dua tahun kedepan setelah UU HKPD ini berlaku pemerintah Provinsi tidak lagi punya kewenangan yang lebih, karena sebagian dana yang selama ini dipegang Provinsi masuk langsung ke Kabupaten/Kota," jelasnya.
Sehingga Hasim berharap, dengan adanya UU HKPD, bisa semakin memacu pemerintah Kabupaten Kota untuk memaksimalkan pembangunan di daerah masing-masing.
"Sehingga tidak banyak tergantung pemerintah provinsi," tambahnya.
Menurut Hasim, dari sisi lain memang akumulasi dana bagi hasil untuk Pemprov Jabar jadi terkurangi, namun bila dilihat dari sisi lain, UU HKPD ini bisa sebagai potensi untuk memperkuat kondisi fiskal Pemprov Jabar.