Kompolnas: Stop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Praperadilan Jika Tak Terima

Jumat 15 April 2022, 19:39 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas juga meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan penyidikan terhadap korban begal yang menjadi tersangka atas nama Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah.

Mengutip berita tempo.co, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, usulan penghentian ini juga telah disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Dia pun mengaku setuju terhadap pernyataan Kabareskrim tersebut.

"Saya setuju dan mendukung respon Kabareskrim agar penyidikan kasus tersebut dihentikan," ujar Yusuf melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.

Meski demikian, dia mengingatkan, penghentian penyidikan harus didasarkan atas alat bukti korban begal tersebut memang membela diri. 

Penghentian penyidikan tersebut, kata Yusuf juga tetap tidak terhindar dari upaya hukum praperadilan. Bila dari pihak keluarga tersangka pelaku begal yang meninggal tidak menerima penghentian penyidikan tetap dapat melakukan upaya praperadilan. 

"Saya sebagai anggota Kompolnas perlu juga menyarankan kepada penyidik dapat melihat kembali kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya," ujar Yusuf.

Yusuf menyebutkan, ada sejumlah kasus serupa yang perlu dicontoh polisi. Pertama, saat Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang memvonis ZL, seorang pelajar berumur 17 tahun yang terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal, meskipun ZL telah bersaksi hal tersebut dilakukannya untuk membela diri. 

Kronologi kejadian berawal pada Minggu malam, 8 September 2019. ZL berboncengan dengan kekasihnya menggunakan sepeda motor dan melintas di sekitar ladang tebu yang sepi. Kemudian ZL dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya. 

Tidak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga berniat untuk memperkosa kekasih ZL. Tidak terima, ZL mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam yang menyebabkan seorang begal bernama Misnan tewas.

ZL divonis telah melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, dan dihukum dengan pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam. 

Kedua, kasus pembelaan yang pernah terjadi di Bekasi pada 2018. Pada kasus ini, Muhammad Irfan Bahri yang berumur 19 tahun juga terlibat perkelahian dengan dua pembegal, yang berupaya merebut telepon genggam miliknya dan temannya serta melukai Irfan dengan celurit. 

"Namun, pada akhirnya satu pembegal terluka parah dan meninggal. Berbeda dengan kasus ZL, Irfan hanya sempat ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian diklarifikasi oleh kepolisian sebagai saksi," ucap Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto turut menaruh perhatian terhadap kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. 

Agus mengatakan, penetapan tersangka korban berinisial S ini pada dasarnya bertentangan dengan salah satu indikator keberhasilan fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) Polri, yaitu salah satunya masyarakat mempunya daya lawan terhadap pelaku kejahatan.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata dia saat dihubungi, Jumat, 15 April 2022.

Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada jajaran reskrim menghentikan penetapan tersangka korban begal yang membela diri. Dia khawatir, jika kasus ini terus berulang akan menyebabkan masyarakat takut melawan kejahatan.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Science19 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 April 2024, Termasuk Wilayah Sukabumi, Cianjur dan Bogor

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Jumat 18 April 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Jumat 18 April 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Nasional19 April 2024, 03:16 WIB

Diduga Merayu Anggota PPLN, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP dengan Tuduhan Asusila

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK melaporkan Ketua KPU Hayim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari | Foto : Youtube KPU
Internasional19 April 2024, 02:43 WIB

28 Karyawan Dipecat, Buntut Protes Kontrak Kerja Google dengan Militer Israel

Google memecat sejumlah karyawan setelah diketahui melakukan protes terhadap kondisi tenaga kerja dan kontrak perusahaan dengan militer Israel.
Kantor Google di San Francisco | Foto : Ist
Internasional19 April 2024, 02:02 WIB

Bencana Banjir Melanda Dubai, Ilmuan Peringatkan Hal Ini

Bencana alam berupa banjir melanda Dubai, Uni Emirat Arab, pada hari Selasa (16/4/2024), setelah hujan deras mengguyur negara tersebut.
Bencana Banjir Melanda Dubai | Foto : Capture video youtube HAG Weather
Keuangan19 April 2024, 01:29 WIB

6 Tanda Kamu Lebih Cocok Jadi Pebisnis Ketimbang Karyawan, Ini Buktinya

Sesungguhnya ada beberapa tanda yang menjadi petunjuk orang lebih cocok jadi pebisnis daripada karyawan
Tanda orang lebih cocok jadi pebisnis  | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Inspirasi19 April 2024, 01:19 WIB

5 Tipe Overthinking yang Sering Dialami Banyak Orang, Kamu Termasuk yang Mana?

Overthingking sejatinya dibagi ke dalam beberapa tipe yang mungkin jarang diketahui banyak orang. Mari simak penjelasan berikut
Tipe orang overthingking | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi19 April 2024, 00:53 WIB

Warga Keluhkan Sampah Dekat Terminal Sagaranten Sukabumi, Tidak Ada TPS Meski Iuran

Sejumlah pedagang dan warga mengeluhkan pengolahan sampah di sekitar Terminal Sagaranten Kabupaten Sukabumi
Warga Sagaranten sedang membersihkan sampah yang menumpuk | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 00:03 WIB

ASN di Sukabumi Balik Tuduh Istrinya yang Lakukan KDRT, Akan Dilaporkan Jika Tak Minta Maaf

ASN di Sukabumi membantah tuduhan KDRT. Ia menyebut informasi yang disampaikan oleh istrinya melalui kuasa hukumnya merupakan kebohongan, tidak sesuai fakta, dan terlalu dilebih-lebihkan.
Huasa hukum BCA, Muhammad Adad Maulana saat menunjukan bukti KDRT yang dilakukan oleh DM kepada BCA | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi18 April 2024, 23:16 WIB

Pelajar dan Forkopimcam Cisolok Bersihkan Pantai Karang Hawu Pasca Libur Lebaran 2024

Usai cuti libur lebaran 2024, Forkopincam Cisolok bersama para pelajar SMP Cisolok melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Karang Hawu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (18/4/2024).
Forkopincam Cisolok bersama para pelajar SMP Cisolok melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Karang Hawu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (18/4/2024) | Foto : Ilyas Supendi
DPRD Kab. Sukabumi18 April 2024, 22:56 WIB

Anggota DPRD Beri Apresiasi Libur Lebaran 2024 di Sukabumi Nihil Korban Jiwa

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim gabungan atas keberhasilan mereka dalam meningkatkan keamanan di objek wisata selama libur Lebaran 2024.
Badri Suhendi, Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi