Top Up Dompet Digital Akan Kena PPN 11 Persen, Berikut Simulasinya

Senin 11 April 2022, 08:28 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan soal PPN untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Melansir dari tempo.co, diantara 14 aturan tersebut, terdapat aturan yang mengenakan pajak bagi jasa top up dompet digital sebesar 11 persen. Hal itu termaktub dalam PMK Nomor 69/PMK. 03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

photoIlustrasi Transaksi Menggunakan Dompet Digital - (Freepik)</span

"Jadi itu (yang kena PPN) imbalan jasanya, enggak ada kaitannya dengan uang yang ada di tabungan kita pindahkan," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung dalam konferensi pers virtual Rabu, 6 April 2022.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah prinsip perlakuan yang sama antara PPN transaksi digital dan konvensional. Menurut dia, tidak ada objek pajak baru dalam ekonomi digital, yang berbeda hanya cara bertransaksi.

Uang elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP (barang kena pajak). Sedangkan jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak atau JKP yang dibebaskan PPN

Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

Menurutnya, fintech diatur kembali karena dia beririsan seperti perbankan. Yang dikenakan PPN dalam konteks finansial teknologi, kata dia, adalah jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memfasilitasi. 

Fintech ini memfasilitasi antara para pihak baik lender maupun investor, maupun konsumen.

photoIlustrasi Membayar Menggunakan Dompet DIgital - (Freepik)</span

"Misalnya bapak ibu melakukan top up. Ketika bapak ibu melakukan top up, kalau dalam konteks pelayanan top up-nya itu ada biaya misal Rp 1.500. Yang dikenakan PPN itu 11 persen dari Rp 1.500, bukan nilai yang di-topup. Ada jasa yang memang dipakai oleh para pihak tadi yang di fasilitasi oleh fasilitator," ujarnya.

"Jadi bukan saya top up Rp 1 juta, kena pajak dari Rp 1 juta itu. Binomo dong namanya itu. Ini enggak, jadi yang kita kenakan itu jasa atau biaya administrasi yang dikenakan para pihak yg melakukan transaksi di pasar itu," katanya.

Jadi kalau, misal orang melakukan transfer uang yang jasanya Rp 6.500, maka yang kena PPN itu Rp 6.500 dikali 11 persen atau kisaran Rp 650.

Baca Juga :

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi19 Januari 2025, 22:06 WIB

Ngeri! Truk Tangki Tabrak 2 Mobil Parkir di Parungkuda Sukabumi, Ini Kronologinya

Berikut kronologi dan penyebab truk tangki tabrak dua mobil parkir di pinggir jalan Parungkuda Sukabumi.
Momen truk tangki tabrak dua mobil parkir di pinggir jalan Parungkuda Sukabumi. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)
Nasional19 Januari 2025, 21:58 WIB

ASN Jadi Korban KDRT oleh Istri: Kisah Tragis di Balik Hubungan yang Terkesan Sempurna

Kisah tragis ASN golongan III yang jadi korban KDRT oleh istrinya. Isolasi sosial, luka fisik, dan tekanan psikologis menggugah kesadaran tentang pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan kerja.
Ketika kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal gender, kisah ini mengingatkan kita bahwa dukungan keluarga dan teman sangat penting untuk membantu korban keluar dari situasi sulit. (Sumber : Instagram/@adityaarthaz)
Science19 Januari 2025, 21:17 WIB

Analisis Badan Geologi: Gempa Darat M4,3 di Sukabumi Akibat Aktivitas Zona Subduksi

Berikut hasil analisis lengkap dari Badan Geologi terkait gempa darat M4,3 di Kabupaten Sukabumi.
Gempa Darat M4,3 Guncang Sukabumi. (Sumber Foto : BMKG)
Entertainment19 Januari 2025, 20:59 WIB

Dari Lapangan ke Layar Lebar: Shin Tae-yong Mencoba Peruntungan di Dunia Akting

Shin Tae-yong, mantan pelatih Timnas Indonesia, kini mencoba dunia akting dalam film The Ghost Soccer. Lewat perannya, ia tetap menginspirasi masyarakat dengan edukasi sepak bola yang unik.
Shin Tae-yong tampil beda! Mantan pelatih Timnas Indonesia ini menjajal dunia akting di film The Ghost Soccer. Tetap menginspirasi lewat sepak bola, kini lewat layar lebar! (Sumber : Instagram/@shintaeyong7777)
Sukabumi19 Januari 2025, 19:48 WIB

Bupati Sukabumi Apresiasi Prestasi Internasional Diva Gracia di Dunia Model

Bupati Sukabumi Marwan Hamami memberikan dukungan penuh serta doa agar Diva Gracia terus sukses dalam perjalanan kariernya di dunia model.
Raih prestasi membanggakan di dunia model. Diva Gracia diundang ke kediaman Bupati Sukabumi Marwan Hamami. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel19 Januari 2025, 19:00 WIB

Wana Mandala Cengkrong, Wisata Sekitar Cipatat Bandung untuk Liburan Keluarga

Wana Mandala Cengkrong, area wisata di Cipatat Bandung ini juga memiliki pemandangan bukit yang indah, cocok untuk berfoto dan bersantai.
(Ilustrasi) Kereta lokal Siliwangi Sukabumi-Cipatat. | Wana Mandala Cengkrong, Wisata Sekitar Cipatat Bandung untuk Liburan Keluarga. Foto: Instagram @railfans_cianjur
Keuangan19 Januari 2025, 18:32 WIB

Mendagri Klaim APBD untuk Danai Makan Bergizi Gratis Hampir Mencapai Rp5 Triliun

Daerah diklaim siap dukung program Makan Bergizi Gratis lewat APBD, Mendagri Tito Karnavian menyebut nilainya hampir Rp5 Triliun.
Ilustrasi. Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional.  (Sumber Foto: IG/@badangizinasional.ri)
Bola19 Januari 2025, 18:00 WIB

Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persita Tangerang di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persija Jakarta vs Persita Tangerang yang berlangsung di Jakarta International Stadium (JIS), pada Minggu (19/1/2025) mulai pukul 19.00 WIB.
Streaming Pertandingan Persija Jakarta vs Persita Tangerang di BRI Liga 1. Foto: Vidio
Musik19 Januari 2025, 17:00 WIB

Remake Versi Original Rossa, Ini Lirik Lagu Aku Bukan Untukmu Anggi Marito

Lagu Aku Bukan Untukmu versi baru ini dinyanyikan oleh Anggi Marito dan dirilis di bawah label Universal Music Indonesia.
Official Video Lirik Lagu Aku Bukan Untukmu Anggi Marito, yang merupakan Remake dari Versi Original Rossa. Foto: YouTube/@AnggiMarito
Sukabumi19 Januari 2025, 16:34 WIB

Tebing Cimapag Sudah 10 Kali Longsor, BPBD Sukabumi: Waspada Melintasi Jalur Bagbagan - Kiara Dua

Proses terasering atau trap untuk tebing longsoran diperkiraan baru 60 persen pengerjaan.
Lokasi longsor cimapag di jalan nasional Bagbagan Kiara Dua Sukabumi (Sumber: dok BPBD)