Menaker Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Jumat 08 April 2022, 17:51 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemnaker nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April lalu dan berisi tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 bagi pekerja atau buruh yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mengenai pembayaran THR di tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

THR merupakan kebutuhan bagi pekerja maupun buruh dalam memperingati Hari Raya dan juga merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan. THR keagamaan merupakan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (8/2/2022).

Baca Juga :

Tahun Ini THR Wajib Dibayar Penuh, Pengusaha Bakal Kena Sanksi Jika Tak Patuh

Menurutnya, pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan pembatasan kegiatan usaha telah berdampak pada sektor ketenagakerjaan termasuk sistem kerja pengupahan THR pada tahun lalu.

Namun kini dengan normalisasi aktivitas masyarakat ditambah Kemnaker yang semakin memperkuat kelangsungan pekerjaan dan menurunnya tingkat pengangguran seharusnya perusahaan sudah bisa memberikan hak termasuk pembayaran THR pada para pekerja dan buruh.

Selain itu, Kemnaker juga menghadirkan Posko THR Keagamaan tahun 2022. Posko ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum saat pelaksanaan pembayaran THR dimana posko ini melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker.

“Pelayanan konsultasi ini dapat dimanfaatkan secara daring mulai hari ini sampai 8 Mei 2022 di poskothr.kemnaker.go.id,” ucap Menaker Ida.

“Keberadaan posko THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar THR bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada dan dapat berjalan sesuai mekanisme serta mencapai kesepakatan yang memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun perusahaan,” tambahnya.

SUMBER: SUARA.COM 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Life14 Mei 2024, 07:00 WIB

8 Ciri Anak Stres Karena Lelah Sering Dimarahi Orang Tua, Sikapnya Beda!

Jika Anda melihat anak menunjukkan ciri-ciri stres karena sering dimarahi atau merasa lelah, penting untuk memberikan dukungan emosional dan membantu mereka mengatasi stres.
Ilustrasi - Ciri Anak Stres Karena Lelah Sering Dimarahi Orang Tua. (Sumber : unsplash.com/Chinh Le Duc)
Sehat14 Mei 2024, 06:00 WIB

Simpel! Cara Membuat Air Rebusan Daun Kelor untuk Menurunkan Gula Darah

Simpel Banget Ternyata! Begini Cara Membuat Air Rebusan Daun Kelor untuk Menurunkan Gula Darah.
Ilustrasi. Daun kelor. | Simpel Banget! Cara Membuat Air Rebusan Daun Kelor untuk Menurunkan Gula Darah (Sumber : Istimewa)
Science14 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 14 Mei 2024, Termasuk Wilayah Sukabumi dan Sekitarnya

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Selasa 14 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Selasa 14 Mei 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi14 Mei 2024, 01:21 WIB

Berbisa Mematikan, Mengenal Ular Welang yang Gigit Balita Sukabumi hingga Meninggal

Balita perempuan di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, meninggal dunia akibat gigitan ular yang diduga jenis ular welang (Bungarus fasciatus).
Ular Welang (Bungarus fasciatus) | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi14 Mei 2024, 00:05 WIB

Resahkan Warga, Polisi Amankan 30 Preman dan Jukir Liar di Kota Sukabumi

Sebanyak 30 juru parkir liar dan preman di beberapa ruas Jalan maupun minimarket di Kota Sukabumi diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/5/2024) siang.
Juru Parkir dan Preman di Kota Sukabumi diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota | Foto : Ist
Sukabumi13 Mei 2024, 23:37 WIB

Optimalisasi Layanan, Perumdam TJM Parakansalak Sukabumi Pasang Alat Antisipasi Water Hammer

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM) Kabupaten Sukabumi cabang Parakansalak melakukan optimalisasi pelayanan air yang akan didistribuikan ke wilayahnya.
Pemasangan pentil untuk optimalisasi pelayanan air di Perumdam TJM Parakansalak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi13 Mei 2024, 22:49 WIB

Belasan Murid SD di Sukaraja Sukabumi Diduga Keracunan Jajanan, Ini Kronologinya

Polisi ungkap kronologi belasan murid SD di Sukaraja Sukabumi diduga keracunan makanan usai santap jajanan asal China.
Belasan murid SD di Sukaraja Sukabumi yang diduga keracunan jajanan saat dibawa ke Puskesmas oleh pihak sekolah. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih13 Mei 2024, 22:23 WIB

Waktu Persiapan Mepet, Fahmi Gagal Melaju di Pilkada Kota Sukabumi dari Perseorangan

Seorang anak muda yang peduli terhadap kemajuan Kota Sukabumi, Fahmi Dzikri gagal meneruskan perjuangannya untuk maju dalam Pilkada Kota Sukabumi melalui jalur perseorangan (calon independen).
Fahmi Dzkri, Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi dari jalur perseorangan | Foto : SU
Sukabumi13 Mei 2024, 21:55 WIB

Buka Bimtek Strategi Pemasaran Pariwisata Lewat Medsos, Ini Harapan Plt Kadispar Sukabumi

Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni membuka kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Komunikasi Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Melalui Media Sosial.
Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni saat membuka bimtek strategi pemasaran pariwisata dan Ekraf melalui medsos. (Sumber : Istimewa)
Sehat13 Mei 2024, 21:15 WIB

11 Jenis Ikan Laut dengan Kandungan Tinggi Purin yang Tidak Aman untuk Asam Urat

Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat.
Ilustrasi - Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat. (Sumber : pexels.com/@energepic.com).