SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi telah resmi tandatangani tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Maret 2022.
Raperda yang ditandatangani bersama tersebut yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi.
Tak hanya itu, dalam rapat paripurna juga anggota DPRD mendengarkan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021.
"Ya tadi kita baru saja melaksanakan rapat paripurna, perihal mengenai raperda, ada tiga raperda tadi yang sudah disetujui dan sudah ditandatangani bersama antara pimpinan DPRD dengan Bupati Sukabumi," ujar Ketua DPRD Yudha Sukmagara kepada awak media.
“Jadi tiga raperda tadi sudah disepakati perjalanannya juga cukup panjang sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan, jadi tadi pun sudah ada penyampaian dari tiap-tiap komisi yang notabene membahas tiga raperda tersebut, sekarang masuk mekanisme selanjutnya melalui Jabar seperti biasa baru nantinya akan ditetapkan secara lengkap,” sambungnya.
Baca Juga :
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutannya menyampaikan bahwa budaya masyarakat Kabupaten Sukabumi merupakan sistem nilai dan adat-istiadat yang dianut masyarakat Kabupaten Sukabumi yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap dan tata-cara masyarakat.
Adapun terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut Marwan telah melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan, penyusunan sampai dengan pembahasan selanjutnya.
"Keputusan yang ditetapkan pada hari ini sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan yang dibuat tentu dapat memberikan manfaat dan kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat," terangnya
Kemudian terkait prinsip Raperda tentang Perumda Aneka Tambang dan Energi, kata Marwan, adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 Ayat (2) dan Pasal 402 Ayat (2) Uu 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD.
"Dengan ditindaklanjutinya regulasi tersebut dalam bentuk perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perumda Aneka Tambang dan Energi, maka diyakini bahwa kinerja Perumda bersangkutan dapat memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.