SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan mencatat nilai harta bersih dari seluruh program tax amnesty jilid II mencapai Rp 53,07 triliun dalam 93 hari pelaksanaan.
Seperti yang dikutip langsung oleh suara.com, dari keterangan pers DJP, Senin (4/4/2022) disebutkan bahwa terdapat 32.820 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terbit 37.440 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
"Nilai harta bersih (dari peserta PPS per 3 April 2022) Rp 53,07 triliun," tulisnya.
Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp 1,6 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
Total aset peserta PPS yang sering disebut 'tax amnesty jilid II' terdiri dari Rp 45,92 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp 3,63 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp 3,5 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 93 hari PPS berlangsung mencapai Rp 5,43 triliun. Jumlah itu mencakup 10,2 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.
SUMBER: SUARA.COM