SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menyebut kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road dilarang selama Ramadan 1443 Hijriah. Menurut Ibrahim, aktivitas tersebut cenderung menganggu suasana ketenteraman masyarakat dalam beribadah.
Ibrahim menyebut pandemi Covid-19 yang masih terjadi juga menjadi alasan sahur on the road dilarang di Jawa Barat. Bagi-bagi makanan saat sahur itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. "Tradisi seperti sahur on the road itu sepertinya mubazir lah buat masyarakat," kata dia saat kunjungan ke Sukabumi, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga :
Patroli berskala kecil dan besar pun akan dilakukan di Jawa Barat untuk mengawasi larangan sahur on the road selama Ramadan 1443 Hijriah. "Patroli berskala besar dan kecil serta pemeriksaan dan razia pada daerah-daerah yang rawan kerumunan. Apabila ada kerumunan, berkumpul lebih dari lima orang, kita bubarkan," kata Ibrahim.
Selain sahur on the road, Ibrahim juga mengimbau warga Jawa Barat tidak melaksanakan ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa, apalagi diisi dengan kegiatan balap liar. Menurut dia, apabila ada aktivitas balap liar, akan ditindak tegas petugas. "Karena sangat menganggu ketenteraman masyarakat," ucap Ibrahim.