SUKABUMIUPDATE.com - Kecelakaan sudah berulang kali terjadi di jalur Geopark Ciletuh ruas Puncak Darma - Palangpang, tepatnya di turunan curam Cimarinjung, Kampung Ciporeang, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Dilokasi ini, ayah dan dua anaknya meninggal dunia setelah motor yang dikendarai hilang kendali, Minggu, 27 Maret 2022. Ketiga korban merupakan warga Kampung Kutasirna RT 14/05, Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Mereka dalam perjalanan untuk berwisata.
Baca Juga :
Tak hanya kendaraan, kecelakaan dilokasi yang sama juga dialami seorang pesepeda peserta event jajal trek Geopark Ciletuh Palabuhanratu 2022. Pesepeda tersebut masuk ke jurang pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Kapolsek Ciemas IPTU Azhar Sunandar mengatakan sebagian besar kecelakaan di turunan Cimarinjung mayoritas disebabkan oleh rem blong sehingga kendaraan tidak terkendali dan masuk jurang.
Selain itu tidak ada lampu penerangan jalan, minimnya rambu Lalin serta tidak ada pembatas jalan di disepanjang tebing tersebut.
"Menurut keterangan warga setempat bahwa dilokasi TKP tersebut sudah 28 kali terjadi laka lantas, selama dibabgun jalan itu. Kalau yang saya tahu selama saya dinas di Polsek Ciemas, baru hari kemarin yang menelan korban meninggal dunia. Kami belum detail bertanya ke warga sekitar lokasi kecelakaan soal kecelakaan yang terjadi," pungkasnya.
Tanjakan dan turunan Cimarinjung ini dilewati kendaraan apabila melaju dari arah Palampang menuju persimpangan Puncak Aher atau sebaliknya.
Apabila dari arah Palampang menuju persimpangan Puncak Aher maka pengendara akan dihadapkan dengan tanjakan curam Cimarinjung. Sedangkan dari arah sebaliknya yaitu dari persimpangan Puncak Aher menuju Palampang, jalur yang dilewati berupa turunan tajam Cimarinjung. Jalan tersebut juga memiliki tikungan tajam dan kiri-kanan jalan terdapat jurang.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV Entis Sutisna menyatakan pihaknya sudah mengajukan ke Dishub untuk pemasangan Guardil atau pembatas jalan serta lampu penerangan. Sebab hal tersebut menjadi kewenangan Dishub. "Biasanya Dishub Kabupaten Sukabumi, mengajukan ke Dishub provinsi," pungkasnya.