SUKABUMIUPDATE.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan vaksinasi Covid-19 kala Ramadan tidak akan membatalkan puasa. “Sebenarnya kalau kita ingat, ini sempat menjadi pembahasan di bulan Ramadan tahun lalu. Tapi sudah ada fatwanya,” kata Reisa dalam Siaran Sehat, Senin, 28 Maret 2022, dikutip dari Antara via Tempo.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, Reisa mengatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan umat Muslim. Ia mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan saat Ramadan sehingga tidak masalah untuk dilakukan.
Hanya saja, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan vaksinasi agar tidak membatalkan puasa. Pertama, istirahat dan makan makanan yang bergizi dengan takaran yang cukup agar kondisi tubuh tetap memiliki energi yang baik sepanjang hari dan tidak lemas saat menunggu giliran vaksinasi.
Reisa menuturkan penting pula untuk minum minimal 2 liter air putih per hari agar tubuh tidak kekurangan cairan dan terhindar dari berbagai macam penyakit saat berpuasa. Ia juga menyarankan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di pagi hari atau pada saat energi tubuh masih optimal.
“Jangan lupa pastikan kondisi kesehatan tetap dalam kondisi yang baik, tidak ada gejala penyakit, dan usahakan pilih-pilih tempat vaksin di pagi hari, di saat punya energi yang baik,” ucapnya.
Per 28 Maret 2022, Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan penerima dosis lengkap vaksin Covid-19 sudah mencapai 157.974.507. Jumlah warga yang menerima dosis lengkap tersebut setelah mengalami penambahan sebanyak 133.749 orang.
Warga yang menerima dosis pertama bertambah 68.824 dari hari sebelumnya, membuat total keseluruhan penerima dosis pertama menjadi 195.958.039 orang. Sedangkan penerima vaksin ketiga bertambah 170.804 dengan total keseluruhan ada 20.134.645 orang.
SUMBER: ANTARA VIA TEMPO