SUKABUMIUPDATE.com - Bulan suci Ramadan 1443 H/2022 M segera tiba, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, memperbolehkan warganya untuk menggelar buka puasa bersama atau bukber.
“Bukber boleh, untuk masyarakat juga kita harapkan tetap menjaga kesehatannya dengan cara tadi waspada. Jangan berarti masyarakat euforia melaksanakan bukber mereka lupa sehingga naik lagi kasus Covid,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Senin (28/3/2022).
Meski demikian, kata Fahmi, untuk pejabat dan pegawai yang berada di lingkungan Pemkot Sukabumi masih dilarang untuk menggelar buka puasa bersama sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Buka bersama bagi pejabat publik tidak boleh sesuai arahan Presiden supaya tidak menimbulkan kerumunan. Maksud dalam konteks jangan sampai berkerumun,” tuturnya.
Selain buka bersama, kegiatan salat tarawih berjemaah dan pulang kampung atau mudik lebaran pun kini sudah diizinkan.
“Shalat tarawih silahkan dibolehkan tapi tetap menjaga prokes, iya saf rapat. Mudik boleh, asal syaratnya vaksin dosis lengkap sampai dosis tiga,” pungkasnya.