SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polsek Purabaya menyita 17 botol minuman keras (miras) berbagai merk dari sebuah rumah di Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
Kapolsek Purabaya AKP Tenda Sukendar mengatakan kasus penjualan miras tersebut terungkap berkat laporan warga. Polisi kemudian mendatangi rumah tersebut pada Kamis sore dan saat itu ada yang sedang membeli miras. Tapi karena melihat polisi, pembelinya kabur.
Baca Juga :
Penjualnya, kata Tenda, mengakui menjual miras dan langsung menunjukan kamar tempat penyimpanan miras. Penjual miras itu merupakan pasangan suami istri dan usaha jual miras ini berjalan selama 6 bulan. Ketika polisi datang hanya ada istrinya saja sebab suaminya sedang pergi narik truk.
Miras tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polsek Purabaya adapun penjualnya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Tenda menyatakan razia miras ini dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan. “Supaya masyarakat aman nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa," pungkasnya.