SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memastikan akan segera menerbitkan surat edaran yang mengatur perjalanan mudik Lebaran dan perjalanan ke luar negeri. Aturan ini merujuk pada ketentuan Satgas Penanganan Covid-19.
“Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya,” ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam rilis Kemenhub, Rabu (23/3/2022).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengumumkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu melakukan karantina, tapi tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif. Sementara itu, untuk mudik lebaran Idul Fitri 2022, masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat sudah dua kali vaksin serta memperoleh suntikan vaksin booster.
Baca Juga :
Adita mengatakan ketentuan ini memerlukan aturan yang tertuang dalam surat edaran sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri. Dengan adanya rujukan, pergerakan mudik dapat berjalan dengan lancar dan aman dari covid-19.
“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” kata Adita.
Sebelumnya berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika syarat perjalanan diperlonggar. Misalnya, masyarakat yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang sudah memperoleh vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR.