SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Rusia telah resmi memutuskan untuk memblokir dua platform media sosial milik Meta yakni Instagram dan Facebook.
Tak hanya itu, Rusia juga menuding perusahaan induk Meta sebagai sebuah Organisasi Ekstremis.
Dilansir dari suara.com, Pengadilan Distrik Tverskoi Moskow menyetujui permintaan jaksa untuk melarang dua platform itu karena dianggap melakukan tindakan ekstrimis.
Ini adalah balasan Rusia usai Meta mengizinkan ujaran kebencian, atau yang disebut Russophobia, ke Presiden Vladimir Putin dan tentara Rusia.
Facebook sendiri sudah dibatasi aksesnya di Rusia sejak awal Maret. Sementara Instagram sudah diblokir pada seminggu lalu.
Pengadilan tidak melarang platform Meta lainnya, WhatsApp. Alasannya, aplikasi itu adalah sarana komunikasi, bukan sumber informasi.
Selama persidangan, dinas keamanan FSB Rusia menuduh Meta karena menciptakan realitas alternatif, di mana perusahaan menyerukan ujaran kebencian ke Rusia.
"Kegiatan Meta ditujukan ke Rusia dan angkatan bersenjatanya," kata perwakilan FSB, Igor Kovalevsky di pengadilan, dikutip dari The Guardian, Rabu (23/3/2022).
Tapi jaksa Rusia mengatakan kalau mereka tidak akan menuntut warga ataupun organisasi di Rusia yang berusaha mengakses dua platform itu.
Pasalnya, banyak orang Rusia yang menghindari pemblokiran aplikasi dengan mengakses VPN.
"Penggunaan produk Meta oleh individu dan badan hukum tidak boleh dianggap sebagai partisipan dalam kegiatan ekstremis. Individu tidak akan dihukum karena menggunakan layanan Meta," ujar Kovalevsky.
Tidak jelas apakah Rusia dan perusahaan asing yang memasang iklan di Facebook dan Instagram dapat dituntut sesuai undang-undang, terkait membiayai organisasi ekstrimis.
Selain Meta, Rusia sebelumnya sudah melabeli organisasi lain sebagai ekstremis seperti Taliban, Jehovah Witnesses, dan kelompok oposisi pemerintah yang dipimpin Aleksei Navalny.
SUMBER: SUARA.COM