Ini Tarif Harga Air Perumda AM TJM Sukabumi dan Aturan yang Memayunginya

Senin 21 Maret 2022, 20:50 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri atau Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi menyampaikan harga tarif pemakaian air. Ada dua aturan yang memayungi harga tarif dasar pemakaian air tersebut, yaitu Keputusan Bupati Sukabumi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Rita Fesani Latip, Kabag Humas dan Hukum Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa sebenarnya aturan tarif dasar pemakaian air ini bisa diakses siapapun, karena merupakan produk hukum. "Artinya uang dibayarkan para pelanggan air Perumda AM TJM setiap bulan itu berdasarkan aturan yang memayunginya," beber Rita kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/3/2022).

Baca Juga :

Ia kemudian menjelaskan beberapa alasan dibalik penetapan tarif pemakaian air Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi

Pertama, volume pemakaian air setiap bulannya telah ditentukan dengan asumsi kebutuhan air minimal 80 liter/orang/hari atau sekitar 10 m3/bulan. Apabila pemakaian air setiap bulannya kurang dari volume pemakaian air minimum, pelanggan tetap harus membayar harga air dan beban tetap sesuai aturan yang berlaku, yaitu Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 539/Kep.1149-Ekon/2021 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri Tahun 2022.

"Hal ini diterapkan agar pelayanan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi dapat berlangsung secara kontinyu," ungkap Rita.

Alasan kedua, adalah penetapan beban tetap sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2020 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Peraturan ini berbunyi besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikali tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.

"Jadi sesuai aturan yang berlaku, walaupun dalam satu bulan tersebut pelanggan tidak menggunakan air, tetap ada biaya yang harus dibayarkan," tegasnya.

Dimana tarif dasar pemakaian air perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi adalah Rp 3.120 per meter kubik (m3), dengan biaya administrasi setiap bulan Rp 17.500. 

"Artinya tagihan rekening air untuk rumah tangga golongan A dengan asumsi pemakaian minimal 10 m3 per bulan  dengan harga air sebesar Rp 3.120 per meter kubik. Sementara tarif dasar untuk rumah tangga golongan B Rp 4.680 per meter kubik. Apabila pemakaian diatas 10 m3, maka pelanggan akan dikenakan tarif progresif,” pungkas Rita.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug