Terkait Perda PDRD, Bapenda Kabupaten Sukabumi Sarankan Ini Kepada Provinsi

Senin 21 Maret 2022, 11:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi Aisah mengaku sudah memberikan saran kepada Bapenda Provinsi Jawa Barat agar membuat terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD).

"Kita sudah sarankan ke Provinsi, agar Provinsi membuat dulu Perdanya, baru nanti akan jadi dasar untuk Kabupaten-Kota," ujar Aisah kepada sukabumiupdate.com.

Menurut dia, dalam waktu dekat ini Bapenda Provinsi Jabar rencananya akan membuat tim per wilayah Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi saat membuat Perda PDRD.

"Agar persepsinya sama terkait isinya. Kemudian tim ini akan melakukan pembahasan-pembahasan di tingkat provinsi. Tim ini sangat berperan membantu menjadi dasar penyusunan Perda (PDRD) Kabupaten Kota," kata Aisah.

Baca Juga :

PDRD Jadi 1 Perda, Bapenda Kabupaten Sukabumi Tunggu Aturan Pelaksana UU HKPD

Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) mengharuskan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus diatur di dalam 1 peraturan daerah (Perda) saja.

Diberitakan sebelumnya, UU HKPD telah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pusat pada 5 Januari 2022. Meski begitu, dalam pelaksanaannya pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda PDRD hingga dua tahun kedepan.

"Kita diberikan kesempatan dua tahun, sebelum ada Perda PDRD baru, kita masih bisa memungut (pajak dan retribusi) dengan Perda yang lama," pungkas Aisah.

photoKepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah saat mengikuti sosialisasi UU No.1 tahun 2022 tentang HKPD dan rapat asistensi penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi yang diselenggarakan Direktorat Pendapatan Kementerian Dalam Negeri bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat di Hotel Mason Pine (11/3/2022). - (Dok. Bapenda Kabupaten Sukabumi)</span

Merujuk pada Pasal 94 UU 1/2022 HKPD, hal-hal mengenai jenis pajak dan retribusi, subjek, objek, hingga tarif diatur dalam 1 perda.

"Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," bunyi Pasal 94, dikutip sukabumiupdate.com, Senin (21/3/2022).

Untuk diketahui, PDRD pada UU 28/2009 tentang PDRD tidak memberikan batasan mengenai jumlah perda tentang PDRD di daerah.

Akibatnya, setiap jenis perda bisa memiliki perda tersendiri. Bila kabupaten/kota memungut 11 jenis pajak daerah, maka kabupaten/kota tersebut bisa memiliki 11 perda yang mengatur tentang pajak daerah.

Pada UU HKPD, provinsi memiliki kewenangan untuk memungut 7 jenis pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Adapun kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan 9 jenis pajak yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB), pajak MBLB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen MBLB.

Dalam pelaksanaannya, pemda memiliki waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerahnya masing-masing.

"Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang [HKPD] ini," bunyi Pasal 187 huruf b UU HKPD.

UU HKPD telah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)
Bola23 Februari 2025, 10:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).
Food & Travel23 Februari 2025, 08:00 WIB

Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk Ini Bahannya Simpel!

Kue Sponge sering digunakan sebagai dasar untuk berbagai jenis kue lain, seperti kue ulang tahun, kue lapis, atau trifle, karena mudah menyerap sirup dan lapisan rasa lainnya.
Ilustrasi. Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk yang Bahannya Simpel. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)