Terkait Perda PDRD, Bapenda Kabupaten Sukabumi Sarankan Ini Kepada Provinsi

Senin 21 Maret 2022, 11:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi Aisah mengaku sudah memberikan saran kepada Bapenda Provinsi Jawa Barat agar membuat terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD).

"Kita sudah sarankan ke Provinsi, agar Provinsi membuat dulu Perdanya, baru nanti akan jadi dasar untuk Kabupaten-Kota," ujar Aisah kepada sukabumiupdate.com.

Menurut dia, dalam waktu dekat ini Bapenda Provinsi Jabar rencananya akan membuat tim per wilayah Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi saat membuat Perda PDRD.

"Agar persepsinya sama terkait isinya. Kemudian tim ini akan melakukan pembahasan-pembahasan di tingkat provinsi. Tim ini sangat berperan membantu menjadi dasar penyusunan Perda (PDRD) Kabupaten Kota," kata Aisah.

Baca Juga :

PDRD Jadi 1 Perda, Bapenda Kabupaten Sukabumi Tunggu Aturan Pelaksana UU HKPD

Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) mengharuskan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus diatur di dalam 1 peraturan daerah (Perda) saja.

Diberitakan sebelumnya, UU HKPD telah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pusat pada 5 Januari 2022. Meski begitu, dalam pelaksanaannya pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda PDRD hingga dua tahun kedepan.

"Kita diberikan kesempatan dua tahun, sebelum ada Perda PDRD baru, kita masih bisa memungut (pajak dan retribusi) dengan Perda yang lama," pungkas Aisah.

photoKepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah saat mengikuti sosialisasi UU No.1 tahun 2022 tentang HKPD dan rapat asistensi penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi yang diselenggarakan Direktorat Pendapatan Kementerian Dalam Negeri bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat di Hotel Mason Pine (11/3/2022). - (Dok. Bapenda Kabupaten Sukabumi)</span

Merujuk pada Pasal 94 UU 1/2022 HKPD, hal-hal mengenai jenis pajak dan retribusi, subjek, objek, hingga tarif diatur dalam 1 perda.

"Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," bunyi Pasal 94, dikutip sukabumiupdate.com, Senin (21/3/2022).

Untuk diketahui, PDRD pada UU 28/2009 tentang PDRD tidak memberikan batasan mengenai jumlah perda tentang PDRD di daerah.

Akibatnya, setiap jenis perda bisa memiliki perda tersendiri. Bila kabupaten/kota memungut 11 jenis pajak daerah, maka kabupaten/kota tersebut bisa memiliki 11 perda yang mengatur tentang pajak daerah.

Pada UU HKPD, provinsi memiliki kewenangan untuk memungut 7 jenis pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Adapun kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan 9 jenis pajak yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB), pajak MBLB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen MBLB.

Dalam pelaksanaannya, pemda memiliki waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerahnya masing-masing.

"Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang [HKPD] ini," bunyi Pasal 187 huruf b UU HKPD.

UU HKPD telah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 08:26 WIB

Saber Pungli Selidiki Dugaan Pungutan Liar Tenaga Kerja di Pabrik Sukabumi

Tim Saber Pungli tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dugaan pungutan liar terhadap para pencari kerja di salah satu pabrik di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Kompol Rizka Fadhila. (Sumber : SU/Ilyas)
Life04 Mei 2024, 08:00 WIB

7 Ciri Anak Stres Karena Suka Dimarahi Orang Tua, Sikapnya Tak Biasa

Ciri-Ciri Anak Stres Karena Suka Dimarahi Orang Tua Dapat Dilihat Dari Sikapnya yang Tak Biasa. Ayah Bunda Jangan Abai!
Ilustrasi. Sikap anak yang tidak biasa mengindikasikan bahwa mereka sedang mengalami stres hingga tekanan emosional dan psikologis yang berat. (Sumber : Pixabay/GabrielMiguelBero)
Food & Travel04 Mei 2024, 07:00 WIB

9 Langkah Mudah, Ini Cara Membuat Air Jeruk Peras untuk Menjaga Gula Darah Stabil

Berikut Sembilan Langkah Mudah untuk Membuat Air Jeruk Peras untuk Menjaga Gula Darah Stabil. Yuk, Coba!
Jeruk peras memiliki banyak manfaat kesehatan karena kandungan nutrisi yang kaya, terutama vitamin C. (Sumber : Pexels/pixabay)
Sukabumi04 Mei 2024, 06:28 WIB

KAI akan Tutup Perlintasan Liar TKP Pasutri Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi

Lokasi kejadian pasutri tertabrak KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi merupakan perlintasan sebidang liar.
Lokasi kejadian pasutri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Science04 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Mei 2024, Cek Dulu Langit Sebelum Berakhir Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 4 September 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 4 September 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)