SUKABUMIUPDATE.com - Ojan Sisitipsi ungap alasan dirinya menggunakan obat terlarang untuk mendukung aktivitas sebagai seorang musisi.
Lelaki bernama lengkap Muhammad Fauzan Lubis ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Dikutip dari Matamata.com, hal tersebut disampaikan oleh Endra Zulpan selaku Humas Polda Metro Jaya.
"Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (18/3/2022).
Hasil tes urine pelantun lagu "Alkohol" itu dinyatakan positif ganja dan psikotropika. Berdasarkan keterangannya, Ojan mengkonsumsi ganja dicampur dengan kopi.
"Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan baru mengonsumsi kopi mengandung ganja pada Minggu 6 Maret 2022 di suatu kafe di daerah Sumarecon Bekasi. Terakhir menggunakan psikotropika pada Rabu 16 Maret di rumahnya," ujar Endra Zulpan.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami barang bukti psikotropika milik Ojan.
Ada pula saat penangkapan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti di TKP 1 di kawasan Blok M Jakarta Selatan tempat Ojan diciduk pukul 00.30 WIB pada Kamis (17/3/2022) di antaranya, satu plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, satu butir kapsul Lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B-29- MW.
Sementara di TKP dua, di kediamannya di di kawasan Cipadu, Tangerang diamankan
satu bungkus kertas vapir merk radja mas.
Terkait kasus ini, Ojan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima taun penjara.
SUMBER: MATAMATA.COM